Cabuli Tiga Bocah di Bawah Umur, Lansia Di Matraman Ditangkap Dan Diamuk Massa

Seorang Pria yang sudah berstatus lansia berinisial A (61) tertangkap warga dan diamuk massa di Matraman, Jakarta Timur, kantaran diketahui mencabuli seorang anak perempuan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Seorang Pria yang audah berstatus lansia berinisial A (61) tertangkap warga dan diamuk massa di Matraman, Jakarta Timur, kantaran diketahui mencabuli seorang anak perempuan.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Wisnu, ketua RT setempat mengatakan tangan pelaku sempat menyentuh kemaluan korban dan hal itu diketahui oleh warga. "Menurut korban, tangannya A menyentuh kemaluannya," ujat Wisnu, Selasa 30 Januari 2024. 

Wisnu mengatakan berdasarkan cerita dari sejumlah warga, dan juga kesaksian beberapa anak perempuan yang bermain dengan korban, korban dilecehkan oleh A.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

"Saksi, anak kecil yang main bareng sama korban, bilang dia (korban) dibawa ke dalam (rumah pelaku) dan dipangku," ujar Wisnu.

Diketahhii tangan pelaku disebut menyentuh kemaluan korban, kodban selanjutnya  berhasil keluar dari rumah pelaku dan menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya. 

Ngilu! Cincin Batu Akik Nyangkut di Kemaluan Pria Tasikmalaya, Damkar Potong Pakai Gerinda

Kediaman A pun langsung dihampiri orang tua korban, dan pelaku diamuk warga dan keluarga korban.

"Kalau pas kejadian, ngakunya cuma satu korbannya. Pelaku ngakunya baru beraksi hari Sabtu," ujarnya. 

Dalam dugaan, pelaku A yang belum menikah itu diduga sudah beraksi terhadap beberapa korban yang juga anak-anak.

Oleh warga sekitar, pelaku A langsung digiring ke Polsek Matraman untuk diamankan dari amukan warga dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, A sudah ditangkap dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

"Pelaku telah melanggar dan terancam Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Nicolas. 

Hasil oemeoksama pelaku diketahui jumlah korban ada tiga orang yang masing-masing masih dibawah umur dengan berusia 6 tahun, 11 tahun, dan 8 tahun.

Orangtua dari para korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Saat ini, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.

Reza Artamevia

Kronologi Reza Artamevia Dilaporkan Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

Pihak pelapor sekaligus korban, IM sudah memberi somasi kepada Reza Artamevia dan RD untuk mengembalikan uang. 

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024