Sedang Ramai, Ini Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Jakarta – Mendekati Pemilihan Presiden 2024, media sosial dihiasi dengan berbagai meme yang menggunakan tagar #gajiKPPSPemilu2024. Berbagai konten seperti video singkat dan komentar lucu turut menyemarakkan suasana, menyediakan hiburan untuk waktu luang.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Namun, ada juga yang menghadapi hal ini dengan serius, menciptakan beragam persepsi. Pertanyaan muncul, sebenarnya berapa gaji yang diterima oleh anggota KPPS dalam Pemilu 2024 ini?

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Menurut aturan terbaru, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. Sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

Berikut rincian besaran gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024:

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000; Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000; Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000; Rp 650.000 (Pilkada 2024)
  • Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
  • Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
  • Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000

Jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut mulai dari naik Rp 200.000 (untuk gaji Satlinmas), naik Rp 600.000 (untuk gaji anggota KPPS), dan naik Rp 650.000 (untuk ketua KPPS).

Ilustrasi Pemilu 2019 di Garut

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat

Selain itu, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Rincian santunannya sebagai berikut:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  • Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
  • Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya