Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan di Jalan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Beredar di media sosial, video menampilkan dua orang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan dan memeriksa surat-surat kendaraan di jalan raya.

Meutya Hafid Dukung Polri Periksa Pejabat Komdigi di Kasus Judi Online

Video tersebut ramai mendapat sorotan warganet, setelah dibagikan akun Instagram @lensa_berita_jakarta pada Minggu, 28 Januari 2024.

Selain memeriksa surat kendaraan, seorang anggota Dishub bernama Asep juga terlibat cekcok dengan sopir lantaran menolak saat dirinya direkam menggunakan ponsel.

Brigjen Trunoyudo Blak-Blakan soal Pejabat Kominfo Diperiksa Terkait Judol

Menurut Asep merekam orang tanpa izin di tempat umum telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Irjen Sandi: Jenderal Bintang 2 dan 3 Punya Peluang jadi Wakapolri

“Kamu nggak berhak mem-videokan, itu harus ada izn. Kamu izin nggak sama saya? Ini tugas saya. Kalau nggak ada izin, nggak boleh (merekam video) itu UU ITE,” kata Asep, seperti dilihat Senin, 29 Januari 2024 pagi.

Lantas, bisakah petugas Dishub memeriksa kendaraan di jalan raya?

Secara umum kewenangan melakukan pemeriksaan, atau tindakan di jalan diatur dalam pasal 264, 265 dan 266 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pasal-pasal tersebut diturunkan ke dalam PP 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran dan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Petugas yang berwenang melakukan pemeriksaan sendiri baik dalam UU 22/2009 maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 adalah petugas Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Khusus untuk PPNS diatur dalam pasal 266 ayat (4) UU 22/2009 bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh PPNS wajib didampingi oleh petugas Polri.

Adanya pendampingan oleh pihak kepolisian dapat juga dilihat sebagai mekanisme pengawasan agar pemeriksaan oleh PPNS sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kembali ke video viral di atas, apakah pemeriksaan sudah sesuai aturan?

Belum diketahui apakah petugas Dishub tersebut merupakan PPNS. Karena dalam aturannya, petugas Dishub yang berwenang melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan adalah mereka yang berkedudukan sebagai PPNS.

PPNS sendiri dalam PP 43 tahun 2012 adalah PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang. Dalam arti lain tidak semua petugas Dishub adalah PPNS, sehingga tidak semua petugas Dishub dapat memeriksa kendaraan di jalan.

Anggap saja petugas Dishub bernama Asep itu adalah seorang PPNS. Lantas, apakah dia didampingi Polisi saat memeriksa kendaraan di jalan?

Dalam video viral tersebut tidak dilihat adanya anggota Polisi yang mendampingi Asep memeriksa surat-surat kendaraan di jalan. Ini tentu memunculkan adanya dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan jika memang petugas tersebut melakukan pemeriksaan tanpa didampingi petugas kepolisian.

Hal ini membahayakan bagi Dishub itu sendiri, jika kebetulan yang diperiksa merupakan pihak yang paham aturan pemeriksaan kendaraan, maka pemeriksaan tersebut rawan dipermasalahkan secara hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya