ITB Tawarkan Sistem Pinjam Online Berbunga untuk Bayar Uang Kuliah

Ilustrasi pinjol
Sumber :
  • Antara/HO-kapersky

VIVA Trending – Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sebuah unggahan akun ITBfess yang menawarkan uang kuliah tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa ITB. Sontak saja unggahan akun ITBfess tersebut langsung viral hingga dibagikan ulang di berbagai media sosial, salah satunya akun Instagram @mood.jakarta.

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Dalam unggahannya tersebut, ITBfess Kampus ITB dikabarkan menyediakan layanan pinjaman online (pinjol) bagi para mahasiswanya.  Di mana mahasiswa ITB berkesempatan dapat meminjam dana tanpa DP dan jaminan, dengan opsi pembayaran selama 6 atau 12 bulan. Adapun, bunga biaya bulanan sebesar 1,75% dan biaya persetujuan 3,00%.

Utang Pinjol Rakyat Indonesia Capai Rp 74,48 Triliun per September 2024

Menurut sumber, program tersebut bekerja sama dengan pihak ketiga. Yakni Dana Cita. 

Lebih lanjut dalam sebuah unggahan yang dibagikan admin ITBfess menjelaskan bahwa pengajuan cicilan dapat dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apapun. Terkait viralnya sistem pembayaran sistem pinjol bagi mahasiswa ITB, pun sontak membuat Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, yakni Naomi Haswanto nbuka suara.

Daftar Pinjaman Online Rp500 Ribu Langsung Cair, Aman dan Cepat

Dalam hal ini Kepala Humas ITB, Naomi Haswanto, menyebut ITB memang bekerja sama dengan lembaga non-bank yang berizin OJK untuk pembayaran kuliah. Ia juga akan merilis pernyataan resmi untuk menjelaskan informasi tersebut.

Selanjutnya, ia juga  menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa wajib membayar uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh pada setiap semester. Kewajiban ini mengikat mahasiswa dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa.

Di mana para mahasiswa ITB yang berkesempatan jalur SNBP dan SNBT memiliki tanggung jawab membayar UKT, yang terbagi dalam lima kategori.

"ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T," jelas Naomi, lebih lanjut.

Untuk metode pembayaran, kata Naomi, ITB memberikan banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, mulai layanan virtual account maupun kartu kredit, hingga melalui lembaga non bank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa," katanya

Reaksi Warganet

Sontak saja unggahan Instagram @mood.jakarta langsung menuai beragam reaksi warganet di media sosial.

"Beberapa Negara eropa memperjuangin pendidikan gratis. Dikonoha malah pendidikan dibuat bisnis," tulis warganet.
 
"Masih aja ada yang kontra,, itu digunakan untuk biaya kuliah loh (student loan) tujuannya meringankan beban orangtua yang kurang mampu. Kebayang aja orang tua kurang mampu harus berusaha dibulan tsb kumpulin nominal besar. Sedikit terbantu klo dengan ada cicilan. Kan tujuannya baik buat melanjutkan pendidikan," timpal lainnya.

"Dah kaya paylater tapi untuk pendidikan," tulis warganet.
 
"cobak kampus ku dlu kek gini, jadi gak ngep nyarik biaya 11juta buat 2 anak kuliah bebarengan," tandas pengguna lainnya.
 
"Gak ngerti lagi dah, rakyat memang dipaksa jadi miskin dan mental romusha," seru lainnya.

"Klo pny otak pintar bs msk dgn mudah , klo otak pas2an bs pk duit... Tp klo otak ga pas2an trs ga pny duit ya ud," seru lainnya.

"Kuliah pake duit riba', waduh g bener

"Cicilan 0% bisa bikin jumlah lulusan sarjana meningkat, kualitas generasi semakin baik loh. Makin banyak yg semangat kuliah dan g khawatir bayar2 bunga," timpal lainnya.

"Bunga nya 3 jutaan. Belom kalo keterlambatan pembayarab," kata warganet.

"Mau gimana pun. Selagi ada kata "bunga"," kata pengguna lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya