Ratusan Spanduk Caleg Numpuk di Area Pemakaman Wilayah Cirebon

Ratusan Spanduk Caleg Numpuk di Area Pemakaman Wilayah Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Cirebon – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) makin tak karuan. Selain di pinggir jalan, APK juga memenuhi area kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Kemlaten, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Bawaslu Bolehkan Paslon Kepala Daerah Gunakan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye

Dilihat melalui unggahan video akun X @report.id Rabu, 24 Januari 2024, tampak ratusan APK tersebut dipasang hampir di setiap sudut TPU, mulai dari pohon hingga pagar.

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Tak Netral Selama Pilkada Bisa Dikenai Pidana

Sebagai informasi dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 71 Ayat 1 dijelaskan bahwa pemasangan APK dilarang di tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, universitas dan lainnya.

Setelah viralnya video tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon langsung bergerak melakukan penertiban bersama Satpol PP.

Bawaslu Pastikan Fasilitas Pemerintah Boleh Dipakai untuk Kampanye Pilkada 2024

“Hari ini kami bersama Satpol PP melakukan pembersihan APK di area TPU Kemlaten,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri Rabu, 24 Januari 2024.

Hal tersebut juga dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat sekitar terkait maraknya pemasangan APK di area pemakaman.

Bagi Nurul, hal ini merupakan indikator meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap proses pelaksanaan Pemilu, terutama soal aturan pemasangan APK.

“Beberapa hari ini kami sudah melakukan inventarisasi APK yang melanggar di wilayah lain,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya