Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Resmi Jadi Tersangka Penipuan Kasus Emas Antam
- Istimewa
VIVA Trending – Budi Said yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Surabaya kini menuai sorotan publik usai resmi ditetapkan menjadi tersangkat terkait kasus dugaan tindak korupsi pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang TBK (ANTAM).
Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas aksi yang diduga sudah ia jalankan sejak Maret sampai November 2018 yang dibantu oleh 4 orang lainnya. Menurut keterangan dari laman Instagram @mood.jakarta, dijelaskan bahwa ia diduga merekayasa transaksi jual beli emas ANTAM dengan harga di bawah pasaran yang berdalih ada diskon dari pihak penjual emas.
Tidak hanya itu, Budi Said juga diduga melakukan kerjasama alias kongkalikong dengan pegawai PT Antam dan merugikan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 1,1 triliun. Sontak saja imbas dari aksinya tersebut terdapat selisih yang timpang dari jumlah pemasukan dan pengeluaran. Untuk menutupi ketimpangan tersebut, Ia merekayasanya dengan membuat surat palsu.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Budi Said itu? Mari baca artikel berikut untuk mengetahui profil selengkapnya dari Budi Said, yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Profil Budi Said
Budi Said adalah seorang pengusaha sekaligus konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur. Tak heran dia kerap disapa dengan sebutan Crazy Rich Surabaya. Menurut berbagai sumber, diketahui Budi Said menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Di mana PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti yang bermarkas di Surabaya. Dikutip dari Surya.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup membawahi sejumlah properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza.
Salah satu properti yang sudah cukup populer adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Budi Pernah Menangkan Gugatan di MA
Pada 2022 lalu, nama Budi Said sempat menuai sorotan publik maupun warganet di media sosial setelah berhasil memenangkan kasasi dalam gugatannya dalam melawan PT Aneka Tambang (PT Antam).
Ia menggugat PT Antam terkait sisa jual beli emas 24 karat seberat 1,1 ton yang belum diberikan. Mahkamah Agung menyatakan ,PT Antam harus mengganti rugi emas seberat 1.136 kg atau uang sebesar Rp 1,123 triliun.Â
Mungkin sedikit yang tahu, bahwa kasus yang menyeret Budi Said ini telah berjalan sejak Oktober 2019 silam. Hal ini berawal dari adanya transaksi jual beli emas seberat 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.
Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya mendapatkan sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas. Sementara sebanyak 1.136 kg emas atau 1,13 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Budi Said kemudian menggugat Antam Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,13 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said.Â
Namun sayangnya seluruh gugatan Budi Sid dibatalkan saat  di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dari situ, Budi Said lebih lanjut mengajukan kasasi ke MA hingga berhasil memenangkannya.