Taktik Maut Istri Bunuh Suami di Karawang, Awalnya Diduga Korban Begal
- Tangkapan Layar: TikTok
Karawang – Taktik maut istri yang membunuh suami di Karawang akhirnya terbongkar. Sang suami pada awalnya diduga sebagai korban begal. Diketahui, Arif Sriono yang merupakan karyawan Toyota ditemukan tewas terbunuh, tapi bukan karena aksi pembegalan.
Arif tewas usai dirancang skenario pembunuhan oleh istri sendiri yang berinisial OC (32). Kasus istri bunuh suami ini tentu saja membuat kaget banyak pihak hingga akhirnya polisi membongkar kejanggalan dari kematian Arif di Karawang, Jawa Barat pada Selasa, 9 Januari.
Ketika ditemukan, korban dalam kondisi kepala yang masih menggunakan helm dan dipenuhi darah karena luka tusuk di tubuh dan leher. Sementara motor milik korban tidak ditemukan di TKP. Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto menyebut bahwa Arif korban pembunuhan.
"Kami ungkap kasus yang awalnya dikira korban pembegalan. Dari hasil penyelidikan, ternyata (Arif) merupakan korban pembunuhan berencana," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konfrensi pers di Mapolres Karawang.
Menurut kronologi, OC menyuruh adik kandungnya yang berinisial PD untuk menyusun sebuah rencana pembunuhan suami sendiri. Kemudian PD mencari dua orang untuk menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana tersebut. Kedua eksekutor tersebut telah diketahui identitasnya.
"Akhirnya disepakati diskenariokan seperti seolah-olah korban pembegalan. Dua tersangka sudah kita amankan. Ada pun eksekutor, RZ, sedang kami buru,” ujar Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut adalah hasil penyelidikan mendalam dari jajaran Polres Karawang bersama Jatanras Polda Jawa Barat. Pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari warga, teman korban, sampai keluarga korban.
"Kita juga menelusuri sebanyak 24 rekaman CCTV mulai dari korban berangkat dari tempat tinggalnya hingga lokasi kejadian. Motif ekonomi, kemudian dendam, kesal karena korban jarang pulang ke rumah," terang Wirdhanto.
Wirdhanto menyebut bahwa kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.