Viral, Pria di Ponorogo Curi Sepeda Motor tapi Tinggal Mobilnya di TKP

Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Serahkan STNK dan Kunci Mobil
Sumber :
  • X: @REP0RT_ID

Ponorogo – Aksi pencurian terjadi di Jalan Raya Pacitan-Ponorogo, tepatnya di sebuah konter HP di dekat SPBU Dengok, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur pada Selasa, 9 Januari 2024.

Jangan Memanaskan Motor di Ruangan Tertutup, Pahami Bahayanya

Dilihat melalui video viral di media sosial Rabu, 10 Januari 2024, mulanya pelaku tampak mendatangi konter HP dan berbicara dengan pemilik konter bernama Desy (22).

Informasi dihimpun, kepada Desy pelaku meminta izin untuk meminjam motor matic Honda Vario miliknya.

Viral Sejumlah Motor Terbakar Hangus di Area Parkir

Pelaku mengatakan ingin memanggil mekanik untuk memperbaiki mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi AE 1637 JL yang diparkir di depan konter Desy.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Merasa tak curiga, korban pun meminjamkan sepeda motornya. Sebab, pelaku memberi kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STN) kepada Desy.

Setelah ditunggu hingga beberapa jam. Pelaku tak kunjung kembali.

Merasa ditipu, Desy kemudian membuat laporan terkait kejadian ini ke Polres Ponorogo sekaligus menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Saat dikonfirmasi, Kasat Polres Ponorogo AKP Roy Pradana mengatakan bahwa aksi pencurian yang terjadi di konter HP tersebut merupakan modus baru kejahatan. Yakni mengelabui korban dengan modus meminjam motor dengan alasan mobil rusak.

Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Serahkan STNK dan Kunci Mobil

Photo :
  • X: @REP0RT_ID

Menurutnya, kemungkinan besar mobil yang ditinggal pelaku merupakan kendaraan rental.

“Modus baru ini, masih kita dalami. Kemungkinan mobil yang sengaja ditinggal pelaku ini adalah mobil rental,” ujar AKP Roy kepada awak media Rabu, 10 Januari 2024 sore.

Kepada masyarakat, dia mengimbau agar tidak mudah meminjamkan barang, khususnya kendaraan kepada orang asing. Agar kejadian serupa tak terulang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya