Viral Bendera Merah Putih Dicorat-coret di Taman Nasional Ujung Kulon

Bendera Merah Putih
Sumber :
  • Viva Banten

Banten - Sebuah bendera merah putih berukuran besar dicorat-coret oleh orang yang tidak bertanggung jawab di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.

Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai, Netizen: Hukum Buat Candaan

Dilansir dari Viva Banten, Sabtu 6 Januari 2024. Bendera merah putih itu lebih tepatnya berlokasi di sekitar Hoa Sang Hyang Sirah sebuah lokasi yang dipercaya sangat religius dan mistis.

Bendera merah putih berukuran raksasa di Gunung Panderman

Photo :
  • VIVA/Uki Rama
Fenomena Perbaikan Jalan Serentak, Diduga Para Kades Panik Karena Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa?

Bendera merah putih berukuran besar dan penuh corat-coret itu dibenarkan oleh Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andro, "Betul (bendera merah putih), dicoret-coret,"

Selain itu juga, beberapa pihak seperti Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) telah membuat laporan terkait permasalah tersebut ke Polres Pandeglang pada Rabu 3 Januari 2024 lalu.

Viral Anak-anak SMA Tak Bisa Hitung Pembagian, Netizen: Miris Lihatnya!

Jika melihat undang-undang nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara. Kemudian melihat dari pasal 66 yang tertulis sebagai berikut.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, akan dipidana dan dipenjara paling lama lima tahun atau membayar denda paling banyak Rp500 juta.

Bendera Merah Putih

Photo :
  • Viva Banten

Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelakunya sudah tertangkap atau belum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya