Mutilasi Istri hingga 10 Bagian, Pelaku Pamer Tubuh Korban ke Tetangga: Itu Lho Istri Saya

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Trending – Media sosial lagi-lagi dihebohkan sebuah kasus pembunuhan dalam rumah tangga. Kini terjadi di Kota Malang pada Sabtu 30 Desember 2023 lalu. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya di Malang kembali membuat geger publik.

Kali ini dilakukan oleh seorang pria berusia 61 tahun yang diketahui bernama James Loodewky terhadap istrinya, Ni Made Sutarini yang berusia 55 tahun. James diketahui tega membunuh istrinya hingga memutilasi menjadi 10 bagian. 

Mengerikannya, setelah melakukan aksi kejamnya itu suami korban dengan sengaja mengundang seorang tetangga untuk memperlihatkan jenazah sang istri yang sudah dimutilasinya hingga menjadi beberapa bagian tersebut.

Sontak saja pihak tetangga alias saksi yang melihat aksi sang pelaku pembunuhan itu pun langsung dibuat syok dan histeris. Ia pun langsung dibuat lari terbirit-birit dari rumah pelaku pembunuhan, James.

"Setelah itu saya ditunjukin, 'itu loh istri saya'. Begitu ditunjukin istrinya, saya langsung lemes gitu," kata tetangga pelaku, Edi dari salah satu sumber yang dikutip VIVA.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • Istimewa.

Menurut pihak kepolisian, motif dari kejadian tragis ini dipicu karena adanya perseteruan antara suami istri. Hal tersebut dikarenakan, korban tidak pulang ke rumah selama 5 bulan 25 hari. Aksi kejinya itu usut punya usut tak lepas dari kepribadian sang pelaku yang dikenal tempramen. 

Prabowo Bagikan Video Momen Keakraban Pembicaraan via Telepon dengan Presiden Trump

James sendiri diketahui memiliki sifat temperamental dan sering cekcok, baik dengan istri maupun tetangga di sekitar rumah.

"Karena si tersangka ini temperamental, bukan sama istrinya aja, sama tetangganya sehari-hari juga sering ribut," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

Ditangkap, Begini Pengakuan Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Kolong Kasur Hotel Semarang

James, yang kini menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing setelah merenung dan mengundang seorang tetangga untuk melihat perbuatannya yang keji.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024