Nekat! Begal Beraksi Siang Bolong, Korban Ditodong Pakai Senjata Api Rakitan

Nekat Begal Beraksi Siang Bolong, Korban Ditodong Senjata Api Rakitan
Sumber :
  • X: @REP0RT_ID

Palembang – Dua orang begal nekat beraksi pada siang hari di Jalan Putri Kembang Dadar, Kelurahan Bukit Lama, Ilir Barat I, Kota Palembang, Jumat 29 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat 2 pelaku berbonceng sepeda motor Beat Street tanpa nomor polisi secara tiba-tiba mengadang seorang pelajar.

Di tempat kejadian perkara (TKP) mulanya terlihat korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe dipepet oleh pelaku.

Tampak seorang pelaku mengeluarkan diduga senjata api rakitan dari dalam tas untuk menakut-nakuti korban. Korban yang ketakutan pun langsung lari meninggalkan motornya.

Gunakan Pesawat Ini ke Semarang, Gibran Rakabuming Jadi Sorotan Netizen

Terlihat seorang warga berusaha mengejar pelaku dengan parang, namun usahanya gagal karena kedua pelaku langsung tancap gas.

Dikabarkan, korban sudah membuat laporan di Polsek Ilir Barat 1.

Adapun hingga Sabtu, 30 Desember 2023 pagi, belum diketahui secara pasti kelanjutan aksi begal tersebut. Pihak terkait seperti aparat kepolisian setempat belum menyampaikan keterangan resmi.

Lantas, bagaimana aspek hukum jika korban begal melawan hingga pelaku tewas?

Mengutip laman resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), sebagaimana Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembelaan diri dibagi menjadi dua, yaitu pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess).

Pembunuhan guna melawan dari kejahatan, seperti begal tergolong dalam pembelaan diri luar biasa. Dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP disebutkan apabila pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat guncangan jiwa begitu hebat karena ancaman atau serangan tidak akan dipidana.

Meski begitu, bunyi pasal beleid tersebut tidak serta-merta membenarkan seluruh perbuatan pembelaan diri. Ada beberapa unsur yang harus terpenuhi, seperti:

  • Ancaman dan serangan yang melawan hak secara mendadak dan bersifat seketika (masih atau sedang berlangsung), sehingga tidak ada rentan waktu. Artinya, ketika seseorang mengerti akan adanya serangan, maka seketika itu pula dirinya melakukan pembelaan.
  • Serangan dari pelaku bersifat melawan hukum, ditujukan kepada tubuh korban, merenggut kehormatan, dan harta benda, serta membentuk tekanan jiwa dan batin sangat hebat.
  • Pembelaan harus bertujuan untuk menghentikan serangan yang dianggap perlu berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Proporsi pembelaan harus seimbang dengan datangnya serangan dan tidak ada upaya lain untuk melindungi diri.  

Dengan demikian, membunuh begal untuk mempertahankan diri dapat dimaafkan secara hukum asalkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang disebutkan di atas.

Untuk itu, peran Aparat menjadi penting dan dibutuhkan dalam penyidikan kasus untuk mengungkap fakta kejahatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya