Viral WNI Lahiran di Jepang, Dapat Uang Cuti Rp40 Juta dan Cuti Setahun

Viral WNI Lahiran di Jepang
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jepang – Belum lama ini beredar di sosial media sebuah kisah yang datang dari WNI di Jepang, Ia lahiran di sana dan mendapatkan cuti dan insentif yang jumlahnya cukup besar. Video yang memperlihatkan kisah itu diunggah oleh akun Instagram @.pembasmi.kehaluan.reall

Tertarik Lakukan Inseminasi? Perhatikan Hal Ini

Di dalam unggahan tersebut menceritakan kisah seorang WNI yang melahirkan di Jepang . Wanita itu mengaku mendapat jatah cuti selama 1 tahun serta uang cuti sebesar Rp40 juta dari pemerintah setempat.

Viral WNI Lahiran di Jepang

Photo :
  • Tangkapan Layar
Cerita Sriwani Sayuti Bisa Balik Indonesia, Sempat Ditahan di Thailand Dituduh Bawa 128 WNI Wisata Ilegal

Namun, subsidi melahirkan yang diberikan oleh pemerintah Jepang ini belum termasuk dengan fasilitas pemeriksaan kehamilan sebelumnya. Di mana WNI itu mendapat jaminan biaya persalinan di rumah sakit sebesar Rp50 juta.

Selain itu, ia mengaku tidak dianjurkan mengonsumsi susu hamil seperti pada umumnya. Hanya saja, WNI itu diharuskan dokter kandungan untuk menjaga berat badan demi kesehatan ibu dan bayi yang dikandungnya.

Bertemu Dubes Filipina, Yusril Akan Bentuk Komisi Bersama untuk Tangani Soal WNI Tanpa Akte Lahir

“Di Jepang nggak ada susu hamil. Awal-awal hamil sering muntah dan nggak masuk makanan. Udah bilang ke dokternya pun nggak disuruh minum susu atau yang lain-lain,” tulis WNI tersebut di dalam foto-foto dan video unggahan.

“Dokternya ketat banget masalah berat badan ibu hamil. 1 bulan cuma boleh naik 1 kg. Aku pernah 1 bulan naik 2 kg langsung diomelin. Di sini nggak boleh overweight,” lanjutnya.

Tidak hanya itu saja, bahkan WNI tersebut mengaku mendapat tunjungan hingga Rp10 juta, dengan rincian Rp5 juta diberikan saat hamil, dan Rp5 juta lagi diberikan pasca melahirkan.

Menariknya lagi, WNI tersebut juga mendapatkan jasa pengasuh bayi gratis selama satu bulan. Fasilitas ini ia dapatkan tepat saat pulang ke rumah setelah menjalani melahirkan di rumah sakit.

Selama cuti 1 tahun, WNI yang diketahui bekerja di Jepang tersebut juga mengaku tetap mendapatkan gaji sebesar 60 persen dari total gajinya di 6 bulan pertama. Selain itu, 50 persen dari total gaji di bulan berikutnya.

Viral WNI Lahiran di Jepang

Photo :
  • Tangkapan Layar

Karena itu, WNI tersebut juga kembali memastikan bahwa pengalaman menyenangkan saat hamil dan melahirkan di Jepang itu tidak bisa didapatkan begitu saja dan pengecualian untuk orang asing yang sekedar berlibur di sana.

Ia menyebut, fasilitas dan beragam tunjangan tersebut bisa didapatkan oleh warga negara Jepang dan WNA yang tengah bekerja ataupun tengah mendampingi suami untuk bekerja di Negeri Tirai Bambu tersebut.

“FYI semua tunjangan-tunjangan yang aku ceritain itu nggak sembarangan dikasih ke semua orang (contoh orang asing yang lagi hamil sengaja liburan ke Jepang biar bisa dapet uang hamil dan lahiran). Nggak akan dapet lah, emang kamu siapa liburan tiba-tiba dikasih uang,” ujarnya.

“Yang dapet itu orang Jepang, orang asing yang kerja di Jepang/suaminya kerja di Jepang (bukan magang), orang yang nikah sama orang Jepang, pokoknya orang-orang yang punya asuransi di sini. Jadi orang yang pengen liburan dan lahiran di Jepang biar dapet uang ya nggak akan dapet,” pungkasnya.

Ilustrasi kecelakaan mobil.

7 WNI Tewas Kecelakaan di Malaysia, Begini Kronologinya

Kementerian Luar Negeri RI, melaporkan kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI), yang terjadi di Jalan Raya Sarikei-Sibu, Sarawak, Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024