Wanita Bakar Ijazah Asli Gegara Helm Terlambat Dikembalikan, Terancam Hukuman 2 Tahun
- Tangkapan Layar: Instagram
Jakarta – Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan seorang wanita yang sengaja membakar ijazah asli milik teman pria hanya karena terlambat mengembalikan helm. Peristiwa tersebut pada awalnya diunggah oleh pemilik akun Instagram @menfesstangerang dan viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, ada pula sebuah video ketika wanita tersebut dengan tega membakar ijazah asli milik teman prianya. Unggahan tersebut pun langsung membuat warganet marah mengingat ijazah tersebut adalah salah satu dokumen yang sangat penting.
Pada awalnya, seseorang tampak meminta pertanggungjawaban wanita bernama Rebecca usai ijazah asli miliknya sengaja dibakar begitu saja. Tak bercanda, wanita itu benar-benar membakar ijazah asli milik teman prianya.
Sebelum dibakar, ia juga tampak memperlihatkan nama universitas, foto teman prianya, hingga tanda-tangan rektor dalam ijazah tersebut. Ia kemudian lanjut membakar ijazah tersebut. Ia mulai membakar bagian dokumen yang sangat berharga tersebut.
Menurut kronologi, pada awalnya sang pria bernama Bryan baru mengambil ijazah. Karena akan pergi bersama, ia pun menitipkan ijazah tersebut di rumah teman wanita tersebut. Setelah hubungan keduanya tak harmonis, Bryan disebut mengambil helm Rebecca dengan sengaja.
"Ini ijazah asli ya. (Punya) Bryan. Aku gak maen-maen. Aku diem, aku ngajak baik-baik tapi kamu yang ngajak ribut kayak gini. Aku buktiin sekarang," lanjut Rebecca.
Teman wanitanya itu meminta Bryan agar mengembalikan helm saat itu juga. Namun, karena hujan dan jarak yang cukup jauh, Bryan meminta tenggat waktu, tapi Rebecca tidak mau sehingga dia meminta barter ijazah dengan helm tersebut.
Karena mengira ancaman tersebut tidak serius, ia pun mengatakan ‘ambil aja, buat kamu lamar ya’. Namun, tidak lama setelah itu, Rebecca mengirimkan sebuah video ketika membakar ijazah Bryan dengan menggunakan korek gas.
Ternyata, ada hukum yang membayangi jika seseorang menghilangkan ijazah atau dokumen penting milik orang lain. Pelaku dapat diproses hukum menurut ketentuan KUHP lama yang masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru dengan hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.