Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pakar Linguistik Ungkap 3 Kesalahan Komika Aulia Rakhman
- istimewa/Pujiansyah
Jakarta – Pakar Linguistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Makyun Subuki turut berkomentar terkait komika asal Lampung, Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena menghina nama Nabi Muhammad SAW.
Subki menekankan, ada tiga kesalahan yang dilakukan sang komika hingga dirinya harus berhadapan dengan hukum.
“Kesalahan pertama Aulia Rakhman itu, dia memilih topik berat untuk humornya dengan medium peristiwa komunikasi yang bertentangan dengan karakteristik humornya,” ujarnya dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Kamis, 14 Desember 2023.
Kemudian, kesalahan kedua, selain kurangnya pemahaman konteks yang tepat, Aulia Rakhman juga dinilai tidak pintar dalam merangkai kalimat, sehingga apa yang diucapkan menjadi boomerang bagi dirinya.
“Dia mau bilang nama Muhammad nggak menjamin kesalehan, tetapi, yang dia sampaikan justru nama Muhammad itu nggak penting. Sudah konteksnya nggak dibangun, bikin kalimatnya salah,” kata Subki.
Ketiga, lanjut dia, dari sekian banyak nama, sebenarnya Aulia bisa memilih nama lain yang yang artinya bagus tetapi tidak sensitif.
“Mungkin, dia sendiri nggak punya banyak perbendaharaan nama yang kedengarannya islami, tapi nggak akan menyinggung banyak orang kalau dibuat lawakan,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa kasus Aulia berbeda dengan kasus Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, mantan Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, dari segi linguistik, tidak ada yang salah dengan kalimat yang dibuat Ahok. Ia juga menambahkan bahwa konteks dari pernyataan Ahok jauh lebih jelas. Sementara kalimat yang diucapkan oleh Aulia salah dan pembangunan konteks pembicaraannya tidak memadai.
“Kasus Aulia ini beda dengan kasus Ahok. Secara linguistik, nggak ada yang salah dengan kalimat yang dibuat Ahok. Lagipula, konteks pembicaraannya jauh lebih jelas. Aulia ini kalimatnya salah dan pembangunan konteks pembicaraannya nggak mencukupi,” pungkasnya.