Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Petani, Berbagi Momen saat Panen Biji Kopi di Kebun

Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji panen biji kopi di kebun
Sumber :
  • Instagram: susno_duadji

Jakarta – Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji membagikan momen saat memanen biji kopi dari pohon yang ditanamnya sendiri usai pensiun dari Polri.

Komjen Wahyu Widada Kirim Anak Buah Ikut Usut Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Melalui Instagram pribadinya @susno_duadji Jumat, 8 Desember 2023, jenderal Bintang 3 itu memperlihatkan biji kopi hijau yang tumbuh subur di pohon.

Susno mengatakan, hasil baik ini tidak secara instan didapatkannya. Dia mengaku sempat mengalami kegagalan menanam kopi pada awal tahun 2023 lalu.

Hebat, Pensiunan Letkol Sukses Besarkan 2 Anak Jadi Jenderal Pasukan Elit TNI

Namun, kini nasib baik sedang menyertainya. Pria yang kabarnya bakal maju sebagai caleg DPR Sumatera Selatan itu berhasil memanen biji kopi yang tumbuh lebat di kebunnya.

Eks Kapolda Metro Jaya Meninggal Dunia, Intip Profil dan Rekam Jejak Komjen Dwi Priyatno

“Petani kopi senyum, panen kopi awal tahun 2023 petani kopi sedih Karena akibat kebanyakan hujan kopi gagal panen,” tulis Susno.

Pada kolom komentar, seorang warganet bertanya kepada Susno terkait penyebab tanaman kopi gagal panen saat curah hujan tinggi.

Susno membeberkan alasan penyebab tanaman kopinya gagal panen pada awal tahun 2023 lalu, yakni lantaran curah hujan yang cukup tinggi sehingga bunga kopi rusak dan rontok.

“Bunganya rontok,” balas mantan Kapolda Jabar itu.

Sebagai informasi, Komjen. Pol. (Purn) Susno Duadji adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009.

Pria kelahiran lahir 1 Juli 1954 ini adalah orang yang pertama kali menciptakan istilah "Cicak vs Buaya". Ia menganalogikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai cicak kecil dan Polri sebagai buaya.

Susno tersangkut kasus korupsi saat dirinya menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan Kapolda Jabar yang merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar. Ia divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp4,2 miliar.

Kasus ini juga membuat ia dicopot dari jabatannya sebagai jenderal bintang tiga. Susno menyelesaikan hukumannya pada 2015 setelah mendekam selama 3,5 tahun di LP Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya