Siswi SMA Dipaksa Lakukan Gerakan Asusila, Polda Lampung Turun Tangan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Lampung - Polda Lampung tengah menyelidiki dugaan perundungan terhadap video seorang siswi SMA swasta di Bandar Lampung yang dipaksa lakukan gerakan asusila oleh teman sekelasnya.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Keluarga siswi berinisial MU, korban dalam video tersebut, telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung setelah mengetahui adanya rekaman tersebut. 

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya video tersebut dan mengatakan bahwa laporan dari keluarga MU telah diterima.

Ayah Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks Sejak Usia 8 Tahun, Video Aksi Bejatnya Juga Disimpan

Siswi SMA di Lampung Dipaksa Lakukan Gerakan Asusila oleh Teman Sekelas

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial

"Benar, video itu sudah kita dapatkan. Dan laporannya juga sudah diterima oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Kombes Umi Fadilah di Mapolda Lampung, Selasa (5/12/2023).

Mabes TNI Soal Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, DPO Judi Online Bertambah

Siswi berinisial MU, yang bersekolah di sebuah SMA swasta di Bandar Lampung, menjadi fokus penyelidikan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung serta Subdit IV Renakta Polda Lampung telah melakukan penelusuran terkait video tersebut.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)

"Dari hasil penelusuran, kita sudah mendapatkan keterangan dari beberapa pihak, termasuk enam orang rekan sekelas siswi tersebut," jelas Kombes Umi Fadilah.

Meskipun pihak kepolisian sudah mendatangi kediaman MU untuk meminta keterangan, hingga saat ini siswi tersebut belum dapat diwawancarai. Proses penyelidikan tetap berlangsung dengan penuh kehati-hatian, mengingat semua pihak yang terlibat masih berusia anak-anak.

"Kita berusaha menghormati hak perlindungan hukum baik bagi pelapor maupun terlapor yang masih berusia anak-anak," tambah Kombes Umi Fadilah.(Pujiansyah/Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya