Heboh Proposal Pembangunan Masjid di Pekalongan Rp12 M, Ini Kata Kades
- Instagram: undercover.id
Pekalongan – Proposal pembangunan masjid di Desa Jetak Kidul, Kelurahan Rowokembu, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) menelan anggaran Rp12 miliar.
Dilihat melalui unggahan akun Instagram @undercover.id Selasa 28 November 2023 dalam proposal itu terdapat stempel bertuliskan pengurus Masjid Nurul Huda serta nama-nama struktur organisasinya.
Kemudian di halaman terakhir tertulis daftar bahan material bangunan yang diperlukan, seperti bata merah, genteng, semen, pasir dan lain-lain, beserta rincian harganya.
Total seluruhan material yang dibutuhkan untuk membangun masjid tersebut mencapai Rp12,461,085,000 (dua belas miliar empat ratus enam puluh satu juta delapan puluh lima ribu rupiah).
Yang membuat proposal tersebut jadi sorotan adalah terdapat sejumlah item yang dinilai memiliki harga tidak wajar, seperti bata merah yang dihargai Rp800 ribu per buah, serta genteng dihargai Rp1,2 juta perbuah.
Bukan cuma itu, pembangunan masjid tersebut hanya akan dikerjakan oleh satu orang tukang. Wajar saja jika tidak sedikit warganet yang merasa janggal dengan proposal itu.
Respons Kades Jetak Kidul
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) JEtak Kidul, Muhammad Sidik mengatakan bahwa proposal yang beredar di media sosial mengatas namakan pembangunan Masjid Nurul Huda adalah penipuan.
Kendati demikian, Sidik membenarkan jika di daerahnya sedang membangun sebuah masjid dengan nama seperti yang tertulis di proposal tersebut.
Sidik menyampaikan pihaknya tidak pernam menerbitkan proposal sumbangan seperti foto yang tersebar di media sosial. "Itu murni penipuan. Saya tahu informasi itu sejak satu mingguan. Saya juga dapat share-share-an dari pak camat," ucap Sidik kepada wartawan Selasa, 28 November 2023.
Bahkan, lanjut dia, nama-nama pengurus yang ditulis dalam struktur organisasi proposal palsu tersebut bukan warganya, alias nama-nama tidak dikenal. Sigit meminta masyarakat untuk melapor ke Polsek atau Koramil setempat jika ada orang yang menyebarkan proposal tersebut.
"Jika ditemukan ada warga yang menyebarkan surat proposal tersebut untuk segera laporkan ke desa, ataupun ke Koramil dan Polsek setempat," pungkasnya.