Bea Cukai Buka Suara Terkait UMKM Diminta Rp118 Juta untuk Ekspor

Kegiatan ekonomi di pelabuhan peti kemas.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merespons video viral ihwal pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang hendak melakukan ekspor malah diminta uang Rp118 juta.

Viral! Pembagian Raport di Kolam Renang di Tasikmalaya, Antrean Panjang Mirip Pembagian Bansos Jadi Sorotan Netizen

Melalui akun X atau Twitter @beacukaiRI, mereka mengabarkan bahwa CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada Rabu, 20 September 2023.

Heroik! Detik-Detik TNI Selamatkan Pemotor yang Terseret Arus Banjir Deras

Tiga hari setelahnya, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah atau jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan atau pembatasan.

“Atas hal tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta,” tulis Bea Cukai dikutip VIVA Senin, 27 November 2023.

Deretan Fakta Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor yang Viral Akibat Peras Pengendara Rp850 Ribu

“(Hasil pemeriksaan) dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat,” sambungnya.

Atas eksportasi tersebut, maka Bea Cukai melakukan penanganan lebih lanjut yakni dengan melakukan pembatalan PEB yang sebelumnya diajukan CV Borneo Aquatic.

Adapun permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak diterima pada tanggal 7 November 2023 mendapatkan hasil reject berkali-kali sampai akhirnya baru dinyatakan lengkap dan benar pada Selasa, 14 November 2023.

Bea Cukai menegaskan bahwa aturan larangan atau pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.

Suasana pelabuhan peti kemas.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Setelah PEB dibatalkan, Bea Cukai mempersilahkan eksportir untuk melakukan pembetulan dan mengajukan kembali PEB jika biaya yang timbul pada proses sebelumnya dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS) telah selesai.

Nah, biaya tagihan itu yang dikenakan mencapai Rp118.569.130.

“Selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul,” ucap mereka.

Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).

“Hingga saat ini @beacukaipriok masih menunggu dua surat permohonanan tersebut untuk ditindaklanjuti,” demikian Bea Cukai

Foto udara kawasan terminal peti kemas di Pelabuhan Pelindo III Cabang Lembar, Lombok Barat, NTB

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya