Otto Hasibuan Bicara Barang Bukti yang Disimpan Edi Darmawan: Pelanggaran Hukum!
- Kolase
Jakarta – Permasalahan yang menyeret nama Jessica Wongso belakangan ini masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Berbagai fakta baru pun kembali terungkap ke publik, salah satunya diungkap oleh pengacara terdakwa, yaitu Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica menilai bahwa Edi Darmawan, ayah Mirna Salihin, telah menyembunyikan barang bukti. Pendapat ini dikeluarkan usai Edi Darmawan memamerkan barang bukti CCTV saat Jessica Wongso menaruh racun sianida.
Dalam acara bersama Karni Ilyas tersebut, Edi Darmawan tampak menggebu-gebu menuduh bahwa Jessica Wongso bersalah dalam kasus tersebut. Menurut Otto, aksi Edi Darmawan itu adalah sebuah pelanggaran hukum karena menyembunyikan barang bukti berakibat fatal.
"Ada dugaan bahwa ada barang bukti yang disembunyikan atau dihilangkan. Itu terang-terangan kan terlihat di acara TV, yang kita lihat. Nah, kalau ada seperti ini ada CCTV yang disembunyikan, dihilangkan berarti kan pelanggaran hukum" kata Otto Hasibuan dalam video yang beredar di YouTube.
Bukan hanya itu saja, mertua Jessica Mila itu juga mengatakan bahwa menyembunyikan barang bukti yang berupa CCTV tersebut bisa berdampak kepada banyak orang, termasuk Jessica yang saat ini telah dihukum selama 20 tahun penjara.
"Barang siapa yang menyembunyikan barang bukti seperti ini kan itu pelanggaran hukum, karena akibatnya fatal. Akibatnya disembunyikan barang ini bisa berakibat akhirnya orang dihukum 20 tahun seperti Jessica Wongso," tambahnya.
Otto Hasibuan menilai bahwa jika dengan memperlihatkan barang bukti CCTV tersebut, kemungkinan Jessica Wongso jadi tidak bersalah. Sebab, ketika persidangan menurut dia bukti jadi tidak lengkap karena CCTV yang dipamerkan Edi Darmawan tak muncul.
"Bisa saja dengan adanya CCTV itu tadinya kalau tidak disembunyikan sebenarnya Jessica Wongso tidak bersalah, tapi karena itu disembunyikan tidak ditampilkan di CCTV, ya otomatis kan CCTV itu jadi enggak lengkap," pungkasnya.