5 Fakta Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Suap dan Pemerasan SYL
- Tangkapan layar Youtube KPK
Jakarta – Baru-baru ini Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut dikabarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.
"Pada Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB Ketua KPK RI sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers.
Tersangka Kasus Pemerasan, Gratifikasi, dan Suap
Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam gelar perkara pada Rabu malam kemarin. Firli diduga sudah melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi maupun penerimaan suap terhadap SYL.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucap Ade Safri Simanjuntak.
Sita Dokumen Penukaran Valas
Dalam kasus korupsi tersebut, Ade juga menjelaskan bahwa ada salah satu barang bukti yang turut disita penyidik yaitu dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar yang telah dilakukan selama periode Februari 2021-September 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ungkap Kombes Ade Safri.
Polisi Periksa Puluhan Saksi dan Ahli
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 91 orang saksi terkait kasus dugaan Firli memeras SYL. Para saksi ini diperiksa sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober. Pihak berwajib juga telah memeriksa 7 orang ahli dalam kasus tersebut.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang ahli yang meliputi empat orang ahli hukum pidana satu orang ahli hukum acara satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik," ucapnya.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Salah satu barang bukti yang disita polisi adalah salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, dan penitipan barang bukti di rumah SYL. Ade Safri juga mengatakan bahwa pihaknya menyita pakaian SYL ketika bertemu Firli di GOR bulu tangkis.
"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," ucapnya.
"Juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," ucapnya.
Hukuman
Menurut temuan tersebut, Ade menyebut bahwa pihaknya menjerat Firli dengan Pasal 12 e dan atau pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Sesuai pasal tersebut, Firli Bahuri terancam hukuman maksimal penjara sumur hidup.