Viral Live Mesum Sesama Jenis di Makassar, Pelaku Ditangkap Polisi

Waria asal Makassar diduga mesum live di Instagram
Sumber :
  • Istimewa

Makassar - Seorang waria inisial ARK alias T di Kota Makassar, Sulsel, ditangkap polisi lantaran melakukan hubungan badan sesama jenis yang disiarkan live di akun Instagramnya. Pria 22 tahun itu kini telah ditahan usai video mesumnya viral di jejaring media sosial.

Chintya Gabriella Hadapi Sidang Musik DCDC, Mengupas Lagu Viral Ambisius

Dari hasil interogasi, pria berpenampilan wanita itu mengaku merupakan mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas). Bahkan, pasca penangkapan dirinya, tersebar pula foto yang memperlihatkan T mengenakan atribut almamater kampus Unhas. Dia juga berfoto seakan telah mengikuti ujian skripsi dokter hingga berseragam layaknya mahasiswa kedokteran di Universitas Ternama di kota Makassar tersebut.

Parahnya, dalam foto yang beredar, pria itu berdandan layaknya perempuan dengan mengenakan jilbab dan baju perempuan memakai almamater Unhas ditambah aksesoris layaknya telah mengikuti ujian skripsi. Padahal, ia adalah seorang berjenis kelamin pria murni yang hanya berlagak perempuan.

Fakta-fakta Viralnya Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang

Ilustrasi video mesum

Photo :
  • v.qq.com

Kanit Tipidter Polrestabes Makassar AKP Hamka menjelaskan bahwa pelaku T yang mengenakan almamater kampus Unhas dan berseragam dokter sebenarnya hanya bohongan. Kata Hamka, T bukan alumni Unhas dan hanya mengenakan milik almamater milik orang lain alias gaya-gayaan

Mengungkap Mobil yang Dipakai Kajari Kediri saat Melepas Tembakan di Jalan

"Iya, sebenarnya dia itu (T) bukan alumni Unhas apalagi dokter. Dia itu cuma gaya-gayaan. Jadi dia bukan dokter, ataupun alumni Unhas. Apa yang tersebar itu sebenarya palsu," ungkap Hamka saat dimintai konfirmasi, Rabu 22 November 2023.

Hamka menuturkan, bahwa pihaknya telah menangkap pria berinisial ARK alias T setelah viralnya siaran langsung dengan memperlihatkan dirinya berhubungan sesama jenis. Penangkapan terhadap T pun dilakukan saat berada di rumah kontrakannya pada Sabtu 18 November 2023 lalu.

"Kalau dia ditangkap itu waktu 18 November lalu. Setelah kami terima laporan terkait konten pornografi di medsos. Dalam konten itu ia berhubungan badan sesama jenis," jelas Hamka

Kepada polisi, kata Hamka, pelaku T pun mengakui bahwa pemeran dalam video hubungan sesama jenis itu adalah dirinya. Kemudian, pasangan yang ditemaninya bersetubuh di konten itu adalah pacarnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Dia mengaku pemeran dalam video adalah dirinya. Kemudian pasangannya berhubungan sesama jenis dalam video siaran langsung itu adalah pacarnya," beber Hamka.

Hamka melanjutkan, bahwa awal hubungan mereka terjalin saat mereka kenalan di media sosial hingga bertemu di salah satu kafe di Kota Makassar. Dari pertemuan itu, mereka pun akrab dan tumbuh benih cinta. Setelah jadian, mereka pun tinggal satu rumah di kontrakan. Keduanya lalu berhubungan sesama jenis namun tak direkam. 

Setelah hubungan mereka berjalan, pelaku T dan pasangannya bertengkar. T kemudian melakukan siaran langsung di Instagram miliknya untuk curhat kepada para pengikutnya. Saat live, T sedang berada di sebuah hotel di Makassar. Di sana pelaku T sedang bersama dengan kekasihnya. Tak lama berselang, kekasihnya T itu tiba-tiba muncul dari belakang dan langsung melakukan hubungan badan, padahal siaran langsung T di Instagram-nya belum dimatikan. Dari situ, mereka pun menjadi viral dan dibuatkan laporan polisi.

"Dari pengakuannya, mereka tidak sadar. Dia lupa kalau dia sedang live lalu berhubungan badan. Bukan disengaja dari pengakuannya," sebut Hamka. 

Ilustrasi sensor video mesum

Photo :
  • Instagram/@clickmopics

Hingga kini, pelaku T telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal UU ITE dan Pornografi. Adapun pasangannya, pihak kepolisian masih dalam proses pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya sudah ditemukan.

"Telah kita tetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya menyiarkan secara langsung sehingga terjadi distribusi, maka kita kenakan Pasal UU ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman enam tahun penjara, termasuk UU Pornografi," tuturnya

"Kami masih melakukan pengembangan karena posisinya belum dapat, hanya inisial dan nama panggilan saja. Masih dalam pengejaran," katanya memungkasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya