Viral Penumpang Merokok di Dalam Pesawat Citilink, Siap-siap Bayar Denda Segini

Pesawat komersial maskapai Citilink
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Viral seorang pria diamankan petugas bandara usai kedapatan merokok di dalam pesawat rute Batam-Surabaya. Dalam video yang viral di media sosial, tampak seorang pria berkemeja hitam itu dibawa oleh sejumlah petugas bandara. 

Gara Gara Sebotol Viral, Shinta Arsinta dan Mala Agatha Dapat Rezeki dari Megah Music

“Bikin heboh penumpang lain, pria ini merokok di tengah penerbangan Batam menuju Surabaya,” tulis akun Instagram @ini_surabaya dalam keterangannya yang di unggah, dikutip Senin, 20 November 2023.

Viral penumpang merokok di dalam pesawat

Photo :
  • Instagram @ini_surabaya
Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta
Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!

Sementara itu, pihak Citilink Indonesia telah membenarkan kejadian yang viral tersebut. Diketahui jika peristiwa itu terjadi pada penerbangan Citilink QG 949 rute Batam tujuan Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023.

Hal ini disampaikan oleh Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia Haza Ibnu Rasya dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, penumpang yang bersangkutan dikatakan telah mengakui kesalahannya yang merokok di dalam lavatory pesawat. Atas kejadian tersebut, penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Haza Ibnu Rasya mengatakan, Citilink Indonesia mengapresiasi petugas udara dan darat yang cepat merespons kejadian tersebut. Sebab, maskapai ini selalu mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan agar seluruh penerbangan dapat berjalan secara optimal.

Lantas, apa hukumannya jika merokok di dalam pesawat?

Pesawat maskapai Citilink (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVAnews / Dwi Royanto

Larangan merokok di pesawat sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi baik administratif maupun pidana (Pasal 412).

Pasal 412 mengatur sanksi yang diberikan jika penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat, yaitu: 

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 
2. Setiap orang di dalam pesawat yang melanggar tata tertib penerbangan dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 
3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 
4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengganggu ketenteraman dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 
5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000. 
6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 
7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana  penjara paling lama 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya