Jadi Tersangka KPK, Eddy Hiariej Terlihat Pakai Toga di Pengukuhan Guru Besar UGM

Eddy Hiariej Terlihat di Pengukuhan Guru Besar UGM
Sumber :
  • YouTube: UGM

Yogyakarta –  Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terlihat dalam acara pengukuhan guru besar di Balai Senat, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Yogyakarta, Kamis 16 November 2023.

KPK Periksa Bupati Situbondo soal Kasus Korupsi Dana PEN, Bakal Langsung Ditahan?

Dilihat melalui YouTube UGM, Jumat 17 November 2023, laki-laki yang kerap disapa Eddy Hiariej itu memakai toga dan duduk di barisan terdepan bersama para guru besar.

Eddy Hiariej Terlihat di Pengukuhan Guru Besar UGM

Photo :
  • YouTube: UGM
KPK Terima 21.189 Laporan Dugaan Korupsi Selama 5 Tahun, Terbanyak Jakarta

Eddy Hiariej dengan seksama mengikuti rangkaian acara pengukuhan mantan Wakil Rektor UGM, Paripurna Sugarda sebagai Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UGM.

Di akhir acara, orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka KPK itu bersama para guru besar UGM lainnya menyalami Paripurna. Ia kemudian masuk ke dalam ruang senat akademik tanpa berbicara sepatah katapun.

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

Sekretaris UGM Andi Sandi menjelaskan bahwa Eddy hadir dalam acara tersebut karena masih berstatus sebagai guru besar UGM.

“Eddy hadir karena statusnya masih guru besar di UGM, ya pakai toga duduk di depan,” kata Andi dikutip dari Antara.

Andi menyebut status guru besar Eddy Hiariej tidak bisa serta merta dicabut meski telah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Secara spesifik tidak serta merta itu dicabut. Ada kemungkinan di sana tapi harus ada prosedur yang dilewati," paparnya.

Menurut Andi, baik penetapan maupun pencabutan status guru besar hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Wamenkumham Eddy Hiariej

Photo :
  • VIVA

"SK guru besarnya rata-rata semua sekarang kan masih dari menteri (Menristekdikti), jadi yang bisa mencabut itu hanya menteri," kata dia.

Kampus melalui dewan kehormatan universitas, ujar dia, hanya bisa mengeluarkan rekomendasi kepada rektor untuk diajukan ke Kemenristekdikti.

Adapun Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UGM, lanjut Andi, menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap Eddy baru dilakukan setelah perkara yang menjerat berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya