Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Gratifikasi
- YouTube Curhat Bang Denny Sumargo
Jakarta - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Santoso telah ,melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ke KPK dalam kasus dugaan tindakan korupsi.
Sugeng Santoso membuat laporan atas Eddy Hiariej pada Selasa 14 Maret 2023 lalu. Selain itu juga, Sugeng menyebutkan bahwa Eddy diduga menerima uang sekitar Rp7 miliar.
Uang gratifikasi yang diterima oleh Eddy Hiariej terkait dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Penerimaan uang dilakukan kisaran pada bulan April sampai Oktober 2022.
"Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai aspri nya," tutur Sugeng Santoso dilansir berita viva sebelumnya, 10 November 2023.
"Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp7 miliar," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Eddy Hiariej tidak sendirian. Wakil KPK Alexander Marwata telah menetapkan empat tersangka lainnya. Tiga diantaranya orang yang telah menyuap dan satu orang penerima.
"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," tutur Alexander kepada wartawan, dikutip Jumat, 10 November 2023.