5 Fakta Vonis Johnny G Plate dkk dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 3 terdakwa kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Tiga terdakwa tersebut yakni Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
1. Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memvonis Johnny G Plate hukuman 15 tahun penjara.
Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Fahzal dikutip dari VIVA NAsional.
2. Plate terbukti minta uang ke Anang Achmad Latif
Fahzan juga mengatakan bahwa Plate meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo. Plate meminta uang dari Anang Achmad Latief sebesar Rp500 juta setiap bulannya. Bila ditotal, mantan Menkominfo itu menerima sekitar Rp10 miliar.
3. Plate pakai uang hasil korupsi untuk amal
Dalam sidang tersebut juga diungkap bahwa selain meminta uang bulanan, Plate juga meminta Anang untuk memberikan uang untuk digunakan seagai amal. Seperti untuk korban banjir di Flores Timur sebesar Rp200 juta, ke Gereja GMIT di NTT sebesar Rp250 juta, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Rp500 juta, dan kepada Keuskupan Dioses Kupang Rp1 miliar.
4. Anang Achmad Latif divonis 18 tahun
Selain Plate, Fahzal juga memvonis Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif 18 tahun penjara.
Terdakwa Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," sambung Fahzal
Pun, Anang juga dibebankan untuk membayar denda uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp 6 Miliar.
5. Yohan Suryanto divonis 5 tahun
Lebih lanjut, majelis hakim juga memvonis Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto 5 tahun penjara.
Hakim menilai Yohan bersalah dalam kasus korupsi BTS Kominfo karena melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Fahzal di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.