Geger Pria Aniaya Anaknya Hingga Babak Belur Sambil Video Call Istri, Pelaku Diringkus Polisi

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA | BS Putra

VIVA – Seorang pria berinisial J (42) aniaya putra kandungnya, yang berusia 4 tahun, hingga babak belur. Mirisnya, penganiayaan tersebut, dilakukan pelaku sambil video call sama istrinya, Esra Raulina Simanjuntak (24). 

Aksi penganiayaan tersebut, dilakukan pelaku di rumahnya di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin petang, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 18.20 WIB.

Saat melakukan penganiayaan tersebut, J video call dengan istrinya. Tanpa disadari pelaku, Esra merekam aksi biadab suaminya dan dipostingnya di akun media sosialnya. Sontak video itu, viral. 

"Diketahui ibu korban saat suaminya menelponnya melalui video call dan menunjukkan perlakuannya, kepada anaknya dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung, serta dibentak oleh suaminya," sebut Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, Selasa 7 November 2023.

Kemudian, Esra membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Pihak kepolisian melakukan penyidikan dan mengejar pelaku. J mengetahui istrinya membuat laporan ke polisi melarikan diri ke Kota Medan.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Lanjut, Wahyudi mengungkapkan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Karo, mengetahui pelaku kembali ke rumahnya, langsung mengejar dan meringkus J, Senin 6 November 2023.

"J sudah kita amankan kemarin, yang mana sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut. Hingga akhinya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ucap Wahyudi.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Wahyudi mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya, penganiayaan dilatarbelakangi karena permasalahan keluarga, antara J dengan istrinya. Namun, anak kandungnya menjadi lampiasan emosi pelaku dengan melakukan penganiayaan.

"Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya. Sehingga melampiaskan kepada anaknya. Namun, akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut," kata Wahyudi.

2 Pelaku Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Saat Bawa Penumpang Ditangkap

Atas perbuatannya, J persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tutur Kapolres Tanah Karo.

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Baca artrikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

Polisi Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Menyerahkan Diri ke Polda Sumbar

Kabagops Polres Solok Selatan berinisial DI, yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024