16 Daftar Tersangka Korupsi Menara BTS Kominfo, Terbaru Anggota BPK Achsanul Qosasi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), ditetapkan jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G pasca diperiksa sebagai saksi Jumat, 3 November 2023.
Kejagung pun langsung menahan Achsanul setelah ditetapkan jadi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian keuangan atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 ditaksir mencapai Rp8,3 triliun.
Ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru menambah daftar tersangka dalam kasus penyediaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo ini.
Berikut 16 nama tersangka dilansir dari laporan VIVA Jumat, 3 November 2023:
1. Anang Achmad Latif
Bekas Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait kasus penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Anang terbukti menerima keuntungan sebesar Rp 5 miliar. atas ulahnya itu dia diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Galumbang Menak Simanjuntak
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak, telah dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung, dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G Kemenkominfo.
Adapun hal yang memberatkan Galumbang, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Atas ulahnya, Galumbang dipidana 15 tahun penjara dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
3. Yohan Suryanto
Bekas Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto dituntut enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan kajian fiktif menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Kendati demikian Yohan mengaku tidak pernah bermufakat jahat apalagi melakukan kajian fiktif. Menurutnya uang sebesar Rp 453.608.400 yang diterimanya murni didapatkan dari hasil kajian selama enam bulan.
4. Mukti Ali
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G Kemenkominfo.
Mukti Ali mendapatkan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
5. Irwan Hermawan
Bekas Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Diketahui, Irwan Hermawan telah dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
6. Johnny G Plate
Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Adapun, penetapan tersangka disampaikan setelah Plate menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Ia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
7. Windy Purnama
Dirut PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windy Purnama merupakan tersangka kasus TPPU dalam korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Dalam kasus ini, Windi yang disebut sebagai orang kepercayaan dari terdakwa Irwan Hermawan, disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Source : Istimewa
8. Muhammad Yusrizki
Kejaksaan Agung menetapkan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Kejagung menyangka Yusrizki menjadi penyedia panel surya untuk menara pemancar yang dibangun di proyek tersebut.
9. Jemy Sutjiawan
Kejagung menetapkan Dirut PT Sansaine Jemy Sutjiawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G kominfo.
Ia diketahui telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
10. Elvano Hatorangan
Salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek BTS Kominfo, Elvano Hatorangan, mengakui dirinya juga menerima uang sebanyak Rp 2,4 miliar. Dia menyebut uang tersebut didapat dari terdakwa Irwan Hermawan.
Lalu, Elvano menyebut uang pemberian Irwan itu digunakannya untuk membeli motor trail, motor Ducati hingga mobil HR-V. Dia menyebutkan, uang itu juga digunakan untuk membayar cicilan rumah.
11. Feriandi Mirza
Kejagung juga menetapkan Feriandi Mirza sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus proyek BTS DG BAKTI Kominfo. ia mengaku pernah menerima uang Rp300 juta dari salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni Windi Purnama.
Selain uang, ia juga mengaku menerima sejumlah barang branded hingga iPhone. Barang-barang tersebut ia terima terkait adanya proyek tersebut.
12. Walbertus Natalius Wisang
Walbertus Natalius Wisang, tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga ditetapkan jadi tersangka. Dia diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Walbertus dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
13. Edward Hutahaean
Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G. Ia diduga menerima Rp15 miliar dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, Edward disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
14. Sadikin Rusli
Kejagung menetapkan Sadikin sebagai tersangka karena terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp 40 miliar.
Hal itu sesuai dalam fakta persidangan yang sebelumnya disebut bahwa Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
15. Amar Khoerul
Penetapan tersangka Kepala Human Development (Hudev) UI Amar Khoerul dilakukan setelah gelar perkara berdasar surat perintah penyidikan pada 19 Oktober 2023. Dalam kasus ini, Amar diduga melakukan pemalsuan nota pembayaran kuitansi sebagai syarat pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project antara BAKTI dan Hudev UI.
Pemalsuan ini diduga supaya HUDEV UI dapat nilai kontrak senilai Rp1,99 miliar dari pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile PRojek 2021 untuk pembangunan tower BTS 4G.
Source : Dok. Istimewa
16. Achsanul Qosasi
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), ditetapkan jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pasca diperiksa sebagai saksi Jumat 3 November 2023.
Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar. Dia diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.