Bejat! Pria di Lampung Diduga Perkosa Wanita yang Sedang Tidur Lelap

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • pixabay

Tulang Bawang – Masuk diam-diam di saat wanita di Lampung lagi tertidur lelap, seorang pria berinisial MI (53) warga di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada Selasa 31 Oktober 2023 malam sekira pukul 19.30 WIB. Pria itu kini berhasil diamankan.

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap. "Petugas menangkap MI saat sedang berada di Menggala," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Kamis 2 November 2023.

Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah milik korban yang merupakan seorang wanita inisial A (41), warga Menggala.

Polisi Tangkap 3 Remaja di Cakung Penyiram Air Keras ke Pelajar dan Kejar Penyedia Bahan

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap. Kondisi rumah korban saat kejadian hanya ada anak-anaknya, sementara suami korban sedang pergi berdagang.

"Pelaku sempat mengancam korban, kalau sampai korban berteriak akan dibunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi," jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Kasus Investasi Bodong yang Timpa Bunga Zainal, Ini Perkembangannya...

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang.

Photo :
  • VIVA | Puji Lampung

Tambah AKP Sunaryo, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," tandasnya.

Laporan: Puji Lampung

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya