Kakak Bunuh Adik Gegara Tersinggung 'Enggak Malu Udah Gede Nggak Kerja'
- Pixabay
Bekasi – Seorang pria berinisial F yang tinggal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi tersangka gegara kematian adik perempuannya. Tersangka melakukan penganiayaan memakai senjata tajam yang menyebabkan sang adik meninggal dunia.
Penganiayaan kakak terhadap adik kandungnya itu terjadi di kawasan Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada 19 Oktober 2023. Menurut hasil pemeriksaan polisi, pelaku tega menghabisi nyawa korban gegara tersinggung.
“Diduga pelaku kesal dan tersinggung terhadap korban atas perkataan korban yang berulang-ulang mengatakan ‘enggak malu sudah gede enggak kerja, bisanya cuma makan doang’,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers.
Mengenai kronologi kejadian, Kapolres menjelaskan bahwa ketika itu tersangka dan sang adik sedang berada di dalam rumah. Tersangka kemudian memegang pisau yang dipakai untuk mengupas buah dan korban disebut sedang berada di kamar mandi untuk wudhu.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat menutup pintu dapur. Kapolres menyebut, saat korban keluar dari kamar mandi, tersangka langsung menusukkan pisau berkali-kali ke tubuh korban sampai akhirnya meninggal dunia di tempat.
“Pelaku menusukkan pisau tersebut secara acak ke badan korban berulang kali, yang mengenai bagian tubuh korban,” kata dia.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka menusukkan pisau ke bagian dada korban sebanyak satu kali, dada kiri sebanyak satu kali, bawah ketiak satu kali, bahu kiri sebanyak satu tiga kali, dan bagian pinggang sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
“Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusukkan pisau itu ke pinggul sebelah kiri sebanyak dua kali, kaki sebelah kiri sebanyak satu kali,” ujar Kapolres.
Kapolres menyebut bahwa pelaku langsung diamankan oleh polisi usai kejadian. Pihak berwajib juga menyita sejumlah barang bukti seperti pisau dapur. Tersangka kemudian dijerat Pasal 338 KUHP dengan penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan maksimal penjara 7 tahun.