5 Fakta Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang, Pelaku Suami Sendiri?

Lokasi peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA/Instagram/@subangstory

Subang – Kurang lebih kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat telah berjalan selama dua tahun. Kini, kasus pembunuhan sadis Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22) mulai menemui titik terang setelah salah seorang saksi kunci sekaligus tersangka buka mulut.

M. Ramdanu alias Danu (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, pada Selasa malam 17 Oktober 2023. 

Pelaku pembunuhan tersebut tampaknya begitu apik karena bisa menghilangkan jejak nyaris sempurna. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut simak beberapa fakta pembunuhan ibu dan anak di Subang yang jasadnya dimasukkan ke dalam bagasi mobil. 

1. Sosok Pembunuh

Lokasi peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat

Photo :
  • ANTARA/Instagram/@subangstory

Kehadiran M. Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri kepada pihak berwajib ini membuka jalan untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, Danu sendiri dikenal dengan dengan keluarga korban karena dia adalah salah seorang keponakan Tuti Suhartini. 

Danu bahkan menjadi orang yang bisa mengakses rumah korban setiap saat. Dalam proses penyelidikan, Danu diketahui menjadi salah satu saksi yang membersihkan darah di bak mandi korban. Hal ini dilakukan oleh Danu sehari setelah penemuan mayat.

Ilustrasi pembunuhan

Photo :
  • Pixabay
41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Danu adalah saksi kunci untuk menuntut pihak berwajib dalam mengungkap kasus pembunuhan tante dan sepupunya itu. Ia bahkan menyerukan kepada pihak berwajib untuk mengungkap kasus tersebut. Sampai saat ini polisi masih menyelidiki motif pembunuhan itu.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • Pixabay
Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Upaya penyidikan guna mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu diwarnai drama dan menguras tenaga dari tim penyidik. Sebab, proses penyelidikan itu memerlukan waktu yang sangat panjang tidak banyak barang bukti yang mengarah kepada pelaku. 

Kasus ini awalnya ditangani Polres Subang, tapi akhirnya ditarik ke Polda Jabar. Proses penyelidikan memerlukan waktu sekitar 790 hari dengan saksi yang telah diperiksa sebanyak 124 saksi dan melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Lab Forensik Mabes Polri. 

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

4. Kasus Pembunuhan yang Menghebohkan

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • Istimewa.

Kasus pembunuhan tersebut pertama kali diketahui oleh suami Tuti, Yosep Hidayah. Ketika itu, Yosep baru pulang dari rumah istri muda dan mau mengambil stik golf karena akan bermain golf bersama teman-temannya. Ia mengendarai motor untuk menuju rumah Tuti. 

Namun, setelah tiba di rumah pada Selasa, 18 Agustus 2021 pagi, ia mendapati rumah dalam kondisi sepi dan pintu tidak terkunci. Setelah mencari ke semua area rumah, Yosep malah menemukan bercak darah yang mengarah ke mobil Alphard. Ternyata istri dan anaknya tewas. 

5. Danu Bukan Tersangka Tunggal

Achmad Taufan, Kuasa Hukum Danu Tersangka Pembunuhan

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube

Danu rupanya bukan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan sadi tersebut. Dari pengakuan kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat, setidaknya ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Subang tersebut. 

Rohman mengatakan bahwa kelima tersangka itu adalah keluarga korban sendiri, yaitu Danu; Yosep yang merupakan suami Tuti Suhartini, dan juga ayah dari Amelia Mustika Ratu; kemudian istri muda Yosep, Mimin; serta dua anak Mimin yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya