Ini Alasan Otto Hasibuan Mau Tangani Kasus Jessica Wongso Tanpa Dibayar

Pengacara Otto Hasibuan
Sumber :
  • YouTube dr. Richard Lee, MARS

Jakarta – Viral film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso memantik lahirnya sejumlah efek samping salah satunya, Otto Hasibuan dituding memeras Jessica Wongso selama menjalani reli panjang sidang kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

Namun, hal itu dibantah oleh pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan. Menurut ayah mertua Jessica Milla itu,dirinya Gak dibayar menangani kasus tersebut. Hal itu Ia ungkapkan di dalam podcast Dokter Richard Lee di akun Youtube dr. Richard Lee, MARS pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Otto Hasibuan

Photo :
  • Youtube dr. Richard Lee, MARS,
Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

“Bang Oto gak dibayar?” tanya dr. Richard.

“Saya gak dibayar,” tegas Otto Menjawab.

Menggagas Perubahan, Justitia Avila dan Dukungan bagi Korban Kekerasan Seksual

Kemudian dr. Richard menambahkan pertanyaan mengenai kenapa Otto tetap menerima kasus ini. Ia menjawab dengan bijak dan membeberkan prinsipnya:

“Begini ya, hidup ini kan. Tuhan sudah baik sama saya, jadi kalo Tuhan sudah berikan kita baik, maka kita juga harus berbuat baik kepada orang,” ujar Otto.

“Saya yang menggagasi juga di Peradi PBH, Pusat Bantuan Hukum Peradi yang Pro bono, saya pendirinya. Di mana waktu saya pertama, saya mewajibkan seluruh advokat Indonesia wajib memberikan bantuan Pro Bono pada orang-orang yang tidak mampu, yang membutuhkan pembelaan, baik tidak mampu secara ekonomi maupun tidak mampu secara politik, maupun kekuasaan dan sebagainya. Dan itu sampai sekarang itu, pihak PBH kita sudah ratusan tempatnya,” jelasnya.

Ia juga mengungkap bahwa Advodkat harus memberikan akse bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan.

Otto Hasibuan dan dr.Richard

Photo :
  • YouTube

“Bagi orang-orang asing juga kita wajibkan seperti itu juga, karena advodkat itu, itu ciri khasnya. Perjuangan seorang advodkat itu adalah akses to justice. Kita harus bisa memberikan akses bagi masyarakat yang tidak mampu atau pada umumnya kepada keadilan,” ungkapnya.

“Nah, walaupun saya tidak bekerja di kantor bantuan hukum umpamanya, saya di kantor saya pun banyak juga yang saya berikan secara pro bono. Enggak perlu saya harus buka kantor LBH, Enggak. Bagi yang mampu bisa besar, mungkin lebih besar subsidi silang lah,” pungkasnya menjawab mengenai dirinya tak dibayar saat menangani kasus Jessica.

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024