Viral Video Pembakaran Bendera Merah Putih di Pontianak
- Tangkapan layar media sosial
Pontianak - Polda Kalbar mengamankan terduga pembakaran bendera merah putih yang beredar di Facebook dan menyebar di Instagram pada Senin, 16 Oktober 2023.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menjelaskan bahwa awalnya Kapolda mendapat laporan informasi tentang video pembakaran bendera merah putih yang diduga terjadi di Pontianak.
"Kapolda Kalbar mendapatkan Laporan Informasi tentang video pembakaran bendera merah putih yang berasal dari salah satu akun Facebook, dan tersebar di beberapa akun instagram," jelas Kabid Humas Polda Kalbar, Selasa 17 Oktober 2023.
Petit mengatakan bahwa Kapolda Kalbar memerintahkan Dir Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo M.P Sibarani, untuk segera mengungkap kasus pembakaran bendera merah putih tersebut agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.
"Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar beberapa jam kemudian berhasil mengamankan seorang gadis 16 tahun inisial BMN, yang merupakan si pembuat dan pengupload video pembakaran bendera merah putih sekaligus pemilik akun Facebook," terangnya.
Lanjut Kabid Humas bahwa dari penjelasan ayah kandungnya, terduga BMN pernah mencoba akan membunuh adik kandungnya dengan menggunakan dasi yang dicekikan di leher, dan setelah diperiksakan ke dokter yang bersangkutan didiagnosa ada gangguan kejiwaan.
"Ada surat keterangan dari dokter yang dilampiri kwitansi pemeriksaan di UPT Klinik Pratama Sungai Bangkong," jelasnya.
Petit menambahkan bahwa terduga BMN menjelaskan bahwa ia melakukan pembakaran bendera merah putih pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di halaman sebuah rumah kosong yang beralamat di Kompleks Bank Duta Jalan Danau Sentarum, Pontianak, Kalimantan Barat.
Di rumah kosong ini tidak jauh dari rumah tempat tinggal terduga, terduga menggunakan ponsel dan hanya sebatas keisengan semata karena ingin viral tanpa ada perintah atau paksaan dari pihak lain.
"Polda Kalbar masih akan mendalami dan meminta rekam medis dan keterangan dari dokter spesialis kejiwaan pada UPT Klinik Pratama Sungai Bangkong Pontianak pada Unit Perawatan Intensif Psikiatri," pungkasnya.