Fakta-fakta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 35 tahun. Putusan tersebut, diucapkan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
Berikut fakta-fakta selengkapnya terkait sidang putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres:
1. Tujuh gugatan yang dibahas MK
Berdasarkan situs MK terdapat tujuh gugatan yang diputuskan, di antaranya:
- 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi
- 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana
- 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
- 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru
- 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu
- 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi
- 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
2. Pertimbangan MK tolak gugatan syarat usia 35 tahun
Salah satu pertimbangan MK mengapa memutuskan untuk menolak gugatan ini adalah karena penentuan batas usia Capres Cawapres merupakan kewenangan pembentuk UU.
"Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut Hakim," kata Usman.
3. Gugatan yang dikabulkan MK
Dalam sidang putusan itu, Anwar Usman mengatakan, MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas meminta MK melakukan uji materi pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.”
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.
4. Lima hakim setuju
Lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia setuju terhadap putusan gugatan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun, mereka adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
Namun, 2 dari 5 hakim di atas yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmicmemiliki alasan yang berbeda atau occurring opinion. Dalam pertimbangannya, keduanya menyebut bahwa sosok yang bisa maju capres-cawapres minimal usia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi.
"Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," kata Enny
Enny berpendapat hanya jabatan struktural Gubernur yang memiliki peran dan tanggung jawab serupa dengan presiden atau wakil presiden. Ia tidak sepakat apabila setingkat Wali Kota atau Bupati juga dapat mencalonkan diri sebagai capres/cawapres. Hal ini dikarenakan Gubernur bersifat kepala daerah otonom.
Dalam kesempatan yang sama, Daniel Yusmic juga sependapat dengan Enny. Ia memiliki pandangan bahwa syarat capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.
5. Empat hakim dissenting opinion
Empat Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.
"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MKRI,Senin.
Sebagai informasi, dalam sidang putusan materi batas usia capres dan cawapres ini, sebanyak 9 Hakim Konstitusi hadir. Mereka adalah: Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.
6. Gibran berpeluang jadi cawapres 2024
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Berdasarkan putusan tersebut, salah satu yang bisa mengikuti Pilpres 2023 mendatang yakni Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.