Ternyata Ini Alasannya Jessica Wongso Tidak Dihukum Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Dokumentar kisah kopi sianida Jessica Wongso bakal tayang di Netflix
Sumber :
  • IG @netflixid

VIVA Trending – Tayangnya film dokumenter tentang kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin membuat banyak orang jadi berasumsi tentang sosok pelaku  pembunuhnya.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Seperti salah satunya asumsi soal Jessica Wongso yang dinyatakan lolos dari hukuman mati atau tidak dihukum seumur hidup. Banyak  yang menyebut bahwa, Jessica Wongso tidaklah bersalah karena banyak kejanggalan yang ditemui usai rilisnya film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (2023) di Netflix.

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Menanggapi hal tersebut, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal Prof Eddy ini pun akhirnya memberikan jawaban dari banyaknya asumsi yang tengah beredar saat ini soal kenapa Jessica Wongso tidak dihukum mati atau tidak dihukum seumur hidup. 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Prof Eddy yang merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus saksi ahli dalam kanal YouTube Diskursus Net belum lama ini. Di mana ia mengungkapkan, bahwa salah satu alasan Jessica Wongso hanya dihukum 20 tahun penjara adalah karena usianya.

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Satu, ini orang masih muda. Dua, tujuan dari pidana itu apa? Reintegrasi sosial. Kalau hukuman mati, dia mau reintegrasi sosial apa lagi?" terang Prof Eddy dalam konten yang tayang pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Jessica Kumala Wongso.

Photo :
  • Antara/Wahyu Putro A

Menurut pernyataannya, bahwa Jessica Wongso tidak dihukum seumur hidup atau mati karena usiannya saat menjalani persidangan kasus kopi sianida tahun 2016  silam yaitu 27 tahun.

Dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, Jessica Wongso diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat setelah bebas menghirup udara bebas di luar penjara. 

"Karena dia masih muda, masih punya harapan, maka dijatuhi ganjaran 20 tahun pidana penjara. Dengan harapan bahwa selama itu dia bisa melalui pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dia bisa kembali ke masyarakat, diterima, dan bermanfaat," terang Prof Eddy.

Pengakuan yang disampaikan oleh Prof Eddy tentu tidak asal bicara. Hal tersebut karena adanya bukti  kabar Jessica Wongso  memberikan sejumlah kursus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Dan pembinaan itu sepertinya berhasil, karena di dalam penjara pun dia memberikan kursus bahasa Inggris dan sebagainya," kata Prof Eddy lagi.

Lebih lanjut, Prof Eddy menegaskan lagi bahwa hukuman 20 tahun penjara yang harus dijalani Jessica Wongso bukan karena banyaknya asumsi ia tidak bersalah atas kasus kematian Mirna Salihin, melainkan akumulasi dari faktor yang meringankan dan memberatkan hukuman.

"Itu bukan persoalan keraguan, bukan. Kalau dia (jaksa) ragu, dia tuntut bebas," tutup Prof Eddy dalam kanal YouTube tersebut dikutip VIVA.co.id pada Senin, 16 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya