Otto Hasibuan Singgung Pernyataan Prof Eddy Wamenkumham : Saya Senang!
- Youtube dr. Richard Lee, MARS,
Jakarta – Usai dirilisnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada akhir September lalu, kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali menjadi sorotan publik. Tak terkecuali para saksi ahli dalam persidangan, salah satunya sosok Prof. Eddy Hiariej.
Prof Eddy Hiariej belakangan ini menjadi sorotan setelah memberikan keterangannya di podcast Denny Sumargo. Wakil Menteri Hukum dan HAM itu diketahui sempat menjadi saksi ahli dalam persidangan Jessica Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Kemudian Prof Edy menyatakan bahwa kasus ini ‘tidak dilakukan otopsi.’ Hal ini direspon oleh kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan. Sebagaimana di dalam video unggahan TikTok @.simplify1707.
“Finally… Prof. Edy Confirmed ‘No Autopsy No Case!!” tulis keterangan dalam akun pengunggah.
Otto mengungkapkan, dirinya akan melakukan upaya hukum dan dirinya sedang berbahagia karena pernyataan Prof Edi.
“Memang kita akan melakukan upaya hukum. PK dan sebagainya. Upaya hukumnya kan. Tapi yang paling saya berbahagia hari ini, itu ada pernyataan dari Prof Edi, Wamen kita, mengatakan no otopsi no case,” ujar Otto.
Kemudian ia juga mengungkapkan alasan kebahagiaan yang berkaitan dengan otopsi kasus ini:
“Hal ini, jadi kalau memang tidak ada otopsi menurut dia juga ternyata tidak bisa ada kasus, nah itu yang membuat saya bahagia jadi udah confirm dulu satu hal ini. Persoalan entah, apakah dilakukan otopsi atau tidak, tentunya kami meyakini bahwa tidak ada otopsi Kenapa tidak ada otopsi? Berdasarkan keterangan dari saksi yang melakukan visum efektif, yaitu dokter selamat," sambungnya.
Otto melanjutkan omongannya dengan mengungkapkan perihal dokter Selamet dan Krisna Murti:
“Dokter Selamet mengatakan tidak diotopsi dan di dalam simo river itu pun mengatakan, tidak otopsi. Jadi terus makanya, hari ini saya senang ya, karena selama ini kan berbeda kan hanya itu aja. Sebenarnya, Pak Krisna Murti juga udah menyatakan demikian, tapi dalam perkembangannya kan jadi rame karena persoalan otopsi, tapi dengan adanya pernyataan dari Prof Edi.” ungkapnya.
Ia mengatakan terima kasih kembali atas konfirmasi yang dilakukan Prof Edy:
“Saya berterima kasih sama beliau, karena menyatakan yang sebenarnya dan conform berarti No Otopsi, No Case , No Crime dan karena itu berarti semua pihak sudah harus menyadari, mengakui bahwa kasus ini harus ditutup, seharusnya,” tuturnya.
Di akhir video, ia melanjutkan pembicaraan mengenai bagaimana cara membuka kasus hukum ini:
“Persoalannya sekarang adalah karena sudah terlanjur jadi hukum, bagaimana caranya membukanya? Nah, cara membukanya ini harus menggunakan hukum progressif,” pungkasnya.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.