Ini Penjelasan Mahkamah Agung soal Kasus Jessica Wongso Bisa Atau Tidak Disidangkan Kembali
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA Showbiz – Kasus Jessica Wongso dan mendiang Wayan Mirna Salihin semakin hari kian memanas hingga menuai banyak reaksi bahkan perdebatan. Hal ini tentu tak lepas dari  diangkatnya kasus kopi sianida ke dalam film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Semenjak tayangnya film dokumenter tersebut, banyak pihak yang berasumsi bahwa ada kejanggalan dalam kasus kopi sianida yang menewaskan mendiang Mirna Salihin pada 2016 silam. Berbagai kejanggalan itulah yang membuat banyak pihak jadi menuai perdebatan terkait pelaku pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.
Saking banyak yang dibuat penasaran serta ingin mengupas habis kasus tersebut, banyak  yang meminta agar  kasus kopi sianida ini bisa segera dibuka kembali. Lantas, benarkah kasus Jessica Wongso ini bisa disidangkan kembali? Scroll terus selengkapnya berikut ini.
Sebagai informasi, bahwa kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso ke dalam jeruji besi hingga divonis 20 tahun penjara ini sudah masuk ke dalam putusan akhir yang menetapkan jika Jessica Wongso ditetapkan sebagai terpidana kasus meninggalnya Mirna Salihin.
Terkait bisa atau tidaknya kasus Jessica Wongso disidangkan kembali, pihak Mahkamah Agung pun memberikan penjelasan. Dalam hal ini, pihak Mahkamah Agung bisa saja kembali menyidangkan kasus Jessica Wongso, hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sang narapidana.Â
Kepala Biro Hukum & Humas MA RI, Sobandi menegaskan bahwa proses peradilan kasus Jessica Wongso ini sudah selesai. Bahkan, putusan hukum telah menegaskan terdakwa Jessica Wongso terbukti bersalah dalam kematian Mirna Salihin. Selain itu, Sobandi juga menyebutkan, jika ada upaya hukum lain untuk kasus ini.
"Dapat, atau memungkinkan dibuka kembali yaitu dengan peninjauan kembali kedua," tegas Sobandi, dikutip VIVA.co.id, Kamis 12 Oktober 2023.
Sobandi menjelaskan, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan peninjauan kembali.Â
"Yaitu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap objek yang sama tentunya dalam hal ini perkara Jessica, baik perkara pidana, perdata atau tata usaha negara," terangnya.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.