Ahli Forensik dr. Djaja: Syarat Autopsi Harus Membuka 3 Bagian Tubuh Ini

Ahli forensik yang menguasai patologi dan toksikologi, dr Djaja Surya Atmadja
Sumber :
  • Catatan Demokrasi

Jakarta – Ahli forensik yang menguasai patologi dan toksikologi, dr Djaja Surya Atmadja, menjelaskan prosedur bagaimana tahapan jika menemukan seseorang yang mengalami kematian tak wajar.

Djaja merupakan satu dari sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus ‘Kopi Sianida’ yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso tahun 2016 silam.

Wayan Mirna Salihin

Photo :
  • Facebook

“Kalau ada kasus orang meninggal tidak wajar, itu wajib diautopsi, sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 133 menyatakan penyidik yang menangani korban keracunan atau mati yang diduga karena tindak pidana dia harus meminta bantuan ahli (dalam hal ini dokter forensik),” ujar Djaja dalam Catatan Demokrasi tvOne dikutip VIVA Kamis, 12 Oktober 2023

Djaja menerangkan bahwa syarat melakukan autopsi adalah dokter forensik harus membedah atau membuka tiga bagian tubuh, mulai dari kepala, dada hingga perut kemudian memeriksa seluruh organ dalam.

Apabila, tiga bagian tersebut hanya salah satunya saja yang dibuka, misalkan bagian kepala. Maka, kata Djaja hal tersebut tidak dapat dikatakan bagian dari autopsi.

“Sebab kalau tidak dibuka tiga bagian tubuh tadi (kepala, dada dan perut) dokter tidak akan tahu penyebab matinya. Jadi artinya kalau orang mati tidak wajar, tidak akan diketahui sebab matinya. Kalau tidak diketahui sebab mati, maka tidak mungkin ada tersangka,” jelasnya

Lebih lanjut, Djaja menjelaskan, apabila proses autopsi mendapat penolakan dari pihak keluarga maka keputusan dikembalikan kepada penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.

“Orang bilang kalau keluarga memiliki hak untuk menolak autopsi, maka saya katakan tidak. Lihat pasal 134 (KUHAP),” ungkap Djaja

Ahli forensik yang menguasai patologi dan toksikologi, dr Djaja Surya Atmadja

Photo :
  • Catatan Demokrasi

Dalam pasal 134 KUAHP poin pertama diterangkan, apabila penyidik harus melakukan autopsi untuk mencari bukti, maka penyidik wajib memberitahu pihak keluarga. Bukan meminta izin.

Lalu poin kedua, apabila keluarga keberatan untuk dilakukan autopsi, penyidik harus menerangkan dengan jelas dan detail terkait maksud dan tujuan dilakukannya autopsi.

Terakhir, pada point ketiga, apabila dalam waktu 2x24 jam atau 2 hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu, maka penyidik diberi wewenang untuk memerintahkan dokter forensik melakukan autopsi.

“Jadi tidak perlu izin (pihak keluarga) kenapa tidak perlu izin keluarga? karena kalau pernah nonton film detektif, kalau ada pembunuhan orang yang dicari pasti orang dekat, keluarga, teman, kerabat nah mereka calon pelaku yang perlu dicurigai pertama kali,” jelas Djaja

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

“Makanya keluarga tidak diberikan hak untuk menolak autopsi, itu konsepnya. Bahkan orang yang menghalangi autopsi ada hukumannya pasal 222 KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana),” pungkasnya

Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin bersama Karni Ilyas

Photo :
  • Karni Ilyas Club
Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka
Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024