Ahli Forensik dr. Djaja: Syarat Autopsi Harus Membuka 3 Bagian Tubuh Ini
- Catatan Demokrasi
Jakarta – Ahli forensik yang menguasai patologi dan toksikologi, dr Djaja Surya Atmadja, menjelaskan prosedur bagaimana tahapan jika menemukan seseorang yang mengalami kematian tak wajar.
Djaja merupakan satu dari sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus ‘Kopi Sianida’ yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso tahun 2016 silam.
“Kalau ada kasus orang meninggal tidak wajar, itu wajib diautopsi, sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 133 menyatakan penyidik yang menangani korban keracunan atau mati yang diduga karena tindak pidana dia harus meminta bantuan ahli (dalam hal ini dokter forensik),” ujar Djaja dalam Catatan Demokrasi tvOne dikutip VIVA Kamis, 12 Oktober 2023
Djaja menerangkan bahwa syarat melakukan autopsi adalah dokter forensik harus membedah atau membuka tiga bagian tubuh, mulai dari kepala, dada hingga perut kemudian memeriksa seluruh organ dalam.
Apabila, tiga bagian tersebut hanya salah satunya saja yang dibuka, misalkan bagian kepala. Maka, kata Djaja hal tersebut tidak dapat dikatakan bagian dari autopsi.
“Sebab kalau tidak dibuka tiga bagian tubuh tadi (kepala, dada dan perut) dokter tidak akan tahu penyebab matinya. Jadi artinya kalau orang mati tidak wajar, tidak akan diketahui sebab matinya. Kalau tidak diketahui sebab mati, maka tidak mungkin ada tersangka,” jelasnya
Lebih lanjut, Djaja menjelaskan, apabila proses autopsi mendapat penolakan dari pihak keluarga maka keputusan dikembalikan kepada penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.
“Orang bilang kalau keluarga memiliki hak untuk menolak autopsi, maka saya katakan tidak. Lihat pasal 134 (KUHAP),” ungkap Djaja
Dalam pasal 134 KUAHP poin pertama diterangkan, apabila penyidik harus melakukan autopsi untuk mencari bukti, maka penyidik wajib memberitahu pihak keluarga. Bukan meminta izin.
Lalu poin kedua, apabila keluarga keberatan untuk dilakukan autopsi, penyidik harus menerangkan dengan jelas dan detail terkait maksud dan tujuan dilakukannya autopsi.
Terakhir, pada point ketiga, apabila dalam waktu 2x24 jam atau 2 hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu, maka penyidik diberi wewenang untuk memerintahkan dokter forensik melakukan autopsi.
“Jadi tidak perlu izin (pihak keluarga) kenapa tidak perlu izin keluarga? karena kalau pernah nonton film detektif, kalau ada pembunuhan orang yang dicari pasti orang dekat, keluarga, teman, kerabat nah mereka calon pelaku yang perlu dicurigai pertama kali,” jelas Djaja
“Makanya keluarga tidak diberikan hak untuk menolak autopsi, itu konsepnya. Bahkan orang yang menghalangi autopsi ada hukumannya pasal 222 KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana),” pungkasnya