Otto Hasibuan Bongkar DVR Rekaman CCTV Jessica Kosong dan Tidak Ada Berita Acaranya di Penyidik
- YouTube tvOne
Jakarta – Otto Hasibuan selaku pengacara yang menangani kasus Jessica Wongso sebagai terdakwa yang membunuh Wayan Mirna Salihin keukeuh mengatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan terkait kliennya adalah rekayasa.
Pasalnya, menurut Otto, rekaman CCTV yang memperlihatkan Jessica seperti sedang menggosok celananya berulang kali tersebut tidak diambil dari pihak penyidik, melainkan dari petugas Kafe Olivier.
Padahal, dalam prosedur Peraturan Kapolri (Perkap), bukti harus diambil oleh penyidik tidak boleh diambil oleh orang lain karena bisa tercemar dan berarti tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“CCTV yang ditampilkan di persidangan kita selama ini itu adalah bukan diambil dari penyidik, diambil dari petugas Olivier,” ungkap Otto Hasibuan yang dikutip dari CATATAN DEMOKRASI tvOne pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Satu hal yang disebutnya tidak pernah bisa dibuktikan di persidangan adalah tentang Digital Video Recorder (DVR) yang ternyata isinya kosong. Padahal, DVR tersebut seharusnya berisi rekaman CCTV Jessica Wongso di Kafe Olivier. Sehingga dirinya menduga kuat adanya manipulatif dalam CCTV tersebut.
“Bukti di DVR-nya ini sudah kosong. Mestinya kan kalau mau jujur DVR-nya itu dibawa ke pengadilan, kemudian itulah yang diuji dari dalam itulah ditransfer ke flashdisk,” kata Otto menjelaskan.
“Yang ditampilkan di persidangan hanyalah flashdisk, sedangkan DVR-nya ini waktu kita tanya mana DVR-nya ini kosong. Siapa yang mengambil ini? Inilah dugaan manipulatif itu,” sambungnya.
Otto Hasibuan juga semakin yakin dengan dugaan manipulatif tersebut setelah saksi ahli dari pihaknya mengatakan bahwa rekaman CCTV Jessica diduga sudah direkayasa.
“Semua yang dikatakan di DVD itu oleh saksi ahli kita sudah dikatakan itu dugaan manipulatif,” tambahnya.
Selain itu, mertua dari artis Jessica Mila ini juga mengungkap bahwa tidak ada berita acara yang mengatakan bahwa rekaman CCTV telah ditransfer dari DVR ke flashdisk. Sehingga dirinya tidak mengetahui dari mana rekaman CCTV tersebut diambil.
“DVR tempat beradanya rekaman CCTV itu sudah kosong, yang diputar di persidangan oleh kejaksaan hanyalah flashdisk yang isinya kita tahu dari mana sebab kalo menurut Perkap Kapolri, kalau isinya itu mau ditransfer harus ada berita acara transfer dari DVR ke flashdisk, nah berita acara ini tidak ada,” tandasnya.