6 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo
- ANTARA Foto
Jakarta – Presiden Joko Widodo sempat menyatakan dirinya tidak main-main dengan pemberantasan tindak korupsi. Tidak terkecuali terhadap jajaran menterinya. Selama dua periode Jokowi menjabat Presiden, sejak 2014 higga saat ini tercatat sudah 6 menterinya jadi tersangka korupsi.
Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Oktober 2023 resmi mengumumkan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sebelum namanya, sudah terdapat sederet menteri era Jokowi yang terlibat dalam kasus korupsi, seperti Johnny G Plate hingga Juliari Peter Batubara. Berikut daftarnya:
1. Idrus Marham
Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus terbukti menerima suap Rp2.25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Idrus yang dulu sempat menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Imam Nahrawi
Masih di periode pertama pemerintahan Jokowi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dibekuk KPK dengan kasus penyaluran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam divonis selama tujuh tahun penjara.
Imam Nahrawi terbukti menerima suap dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Dia kemudian dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
3. Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di periode kedua pemerintahan Jokowi, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster. Dalam kasus tersebut, politikus Partai Gerindra itu bersama enam orang lainnya ditetapkan tersangka.
Edhy Prabowo menerima uang sekitar Rp3,4 M dari PT Aero Citra Kargo (ACK). Dia kemudian dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 6 Desember 2020 sebagai salah satu dari lima tersangka kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos.
Uang tersebut adalah hadiah bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek 2020. Kemudian, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekira 02.50 WIB Minggu, 16 Desember 2020. Juliari diduga sebagai penerima bersama MJS dan AW serta pemberi adalah AIM dan HS.
5. Johnny G Plate
Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Adapun penetapan tersangka disampaikan setelah Plate menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Sebelumnya, Plate juga sempat diperiksa pada Selasa, 14 Februari 2023 dan Rabu, 15 Maret 2023 lalu dengan kapasitas sebagai saksi.
6. Syahrul Yasin Limpo
Memasuki era akhir kepemimpinan Jokowi, KPK kembali mengumumkan bahwa bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai tersangka dugaan korupsi pada Rabu, 11 Oktober 2023. Politisi NasDem tersebut diduga terlibat kasus korupsi promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, SYL diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. SYL diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya tersebut.
KPK menyebut, sejauh ini uang korupsi yang dinikmati SYL bersama kroninya berjumlah sekitar hampir Rp14 miliar. Atas perbuatan melanggar hukum itu, SYL disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.