Jaksa Shandy Handika Ungkap Pihak Jessica Wongso Hadirkan Saksi Ahli yang Ternyata DPO Interpol
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jskarta – Shandy Handika sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin karena kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso, mengungkap alasan terkait salah satu ahli yang dideportasi.
Seperti diketahui, pada saat persidangan, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mendatangkan Prof Beng Beng Ong, seorang ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia.
Prof Beng Beng Ong dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak penasihat hukum, namun setelah itu dideportasi. Hal itu lantaran Beng Beng Ong dinilai telah melanggar hukum dengan melanggar imigrasi. Padahal, menurut Shandy, orang yang ingin menegakkan hukum seharusnya tidak boleh melanggar hukum.
“Sebenarnya gampang saja, pemikiran kami selaku tim adalah kita harus menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum. Prof Beng Beng Ong datang melanggar imigrasi, sudah ada pelanggaran imigrasi. Jadi pada saat dia mau menegakkan hukum, harusnya tidak ada hukum yang dia langgar,” jelas Shandy Handika yang dikutip dari YouTube Denny Sumargo pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Sehingga dari pelanggaran yang dilanggar oleh Beng Beng Ong tersebut juga menjadi penilaian jaksa. Menurutnya, bagaimana keterangannya bisa dipercaya apabila dirinya saja sudah melanggar hukum yang berlaku.
“Dan itu kami kaitkan juga bagaimana cara penilaian keterangan seorang ahli. Bagaimana dia bisa dipercaya kalau dia pelanggar hukum?” terang Shandy.
“Karena ada juga satu ahli lagi dari pihak penasihat hukum yang ternyata DPO (Daftar Pencarian Orang) Interpol,” sambungnya.
Lebih lanjut, Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy yang hadir bersama Shandy juga menambahkan, ada lima kriteria yang harus dimiliki oleh seorang saksi saat mereka hendak memberikan keterangannya. Menurutnya, hal paling pertama dan utama yang dinilai dari seorang saksi adalah latar belakang dan kepribadiannya.
“Keterangan saksi itu kan alat bukti. Ada lima kriteria untuk kemudian keterangan saksi itu bisa dijadikan sebagai bukti. Bukan sekadar dia lihat, dia tahu, dia alami, tetapi yang pertama dan paling utama itu kita harus mengenai latar belakang dan kepribadian saksi,” pungkasnya.