Rocky Gerung Soal Konflik Agraria: Negara Tidak Berhak Memiliki Tanah
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Akademisi sekaligus pemerhati politik Rocky Gerung melihat konflik agraria yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia merupakan bentuk keserakahan negara.
Menurut Rocky, sejatinya negara tidak berhak atas kepemilikan tanah sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi bahwa negara tidak boleh memiliki hak atas tanah.
“Kita mesti pahami betul-betul bahwa kehidupan manusia dan tanah itu tidak bisa diinterupsi oleh negara,” ujar Rocky seperti dilihat dari Instagram @madanlatif, Senin 9 Oktober 2023.
Jika selama ini banyak dijumpai plang bertuliskan ‘Tanah Milik Negara’ hal itu adalah salah. Sebab, kata dia, dalam hukum agraria negara tidak boleh memiliki tanah.
“Tugas negara adalah mendistribusikan tanah. Menguasai tanah dan distribusikan, bukan memiliki,” jelas Rocky
“Itu fondasi filosofinya yang sering kali salah, sehingga kita lihat (banyak plang) bertuliskan ‘Dilarang Masuk Tanah Milik Negara’ kapan kita kasih hak negara memiliki tanah?” sambungnya
Dalam aturan tersebut juga dikatakan bahwa, negara baru berhak atas tanah apabila tanah tersebut ditelantarkan. Sebaliknya, jika tanah tersebut digunakan masyarakat dan diolah puluhan bahkan ratusan tahun, maka tanah beralih kepada yang menggarap.
“Jika penguasaan tanah yang tidak dimiliki oleh orang atau tidak digarap oleh orang itu ada pada negara, jadi (negara) menguasai tanah yang tidak punya hubungan natural dengan manusia itu dengan sendirinya pindah pada negara,” paparnya
Apabila negara menemukan tanah yang tidak digarap dan ditelantarkan, maka tugas negara adalah memberikan kepada masyarakat dan menentukan siapa yang berhak mengklaim.
Rocky menyayangkan atas nama hak negara sampai ada masyarakat yang digusur dari tempat tinggalnya. Padahal mereka sudah tinggal di sana ratusan tahun.
“Di situ ada sekolah. Sekolah itu artinya negara menyetujui ada komunitas di situ kan. Anak-anak itu yang justru berhak meneruskan hak mereka belajar dengan tenang, bukan investor. Jadi kita melihat itu dari dimensi kesejarahan,” terangnya.