Soal Kasus Kopi Sianida, dr Djaja: Tersangkanya Pasti Orang Paling Dekat

Ahli forensik, dr Djaja Surya Atmadja
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta – Pasca perilisan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso kasus ini kembali ramai jadi pembahasan publik. Sebab, setelah 7 tahun kasus ini berlalu publik masih belum diyakini dengan bukti konkrit yang menunjukan Jessica menaruh sianida di cangkir Mirna.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Namun, baru-baru ini Ahli forensik dr. Djaja Surya Atmadja mengatakan dalam penanganan kasus kematian seseorang, orang terdekat khususnya keluarga perlu diperiksa, karena mereka berpotensi menjadi tersangka pembunuhan tersebut.

Ahli forensik dr. Djaja Surya Atmadja dan dr Richard Lee

Photo :
  • Tangkapan layar
Perempuan Berisiko Dua Kali Lipat Kehilangan Semangat Kerja Akibat Stres

“Tersangka itu pasti orang paling deket, suami, istri, anak dan segala macam, itu kan deket. Jadi gini saya nggak mungkin membunuh kamu kalau saya nggak kenal kamu. Kalau saya bunuh kamu tapi saya nggak kenal kamu itu namanya teroris,” ujar dr. Djaja dilihat dalam YouTube dr Richard Lee, Senin 9 Oktober 2023.

“Bahkan didalam KUHP hukum pidana itu ada pasal 222 barang siapa yang berusaha menghalangi pemeriksaan itu (dalam hal ini autopsi) itu bisa dipenjara 9 bulan,” sambungnya

Inara Rusli Ungkap Kata-Kata Pedas dari Keluarga yang Menyakitinya Saat Bercerai

Menurut Dokter Djaja, pihak keluarga Mirna sempat melarang polisi untuk melakukan autopsi. Kepada pihak polisi saat itu Djaja mengatakan bahwa autopsi dapat dilakukan meski tanpa persetujuan keluarga, sebab hal ini perlu untuk mencari siapa pelakunya.

“Makanya kan waktu itu saya argumen (kepada polisi), pak ini (autopsi) kekuasaan bapak. Kalau bapak bilang autopsi ya kita autopsi, tapi kalau bapak bilang nggak ya-nggak,” kata dia

Djaja menyatakan dalam KUHP apabila pihak keluarga tidak setuju dilakukan autopsi, polisi harus meyakininya selama 2x24 jam. Jika melewati waktu tersebut maka tetap harus dilakukan autopsi.

“Kalau keluarga nggak mau, dalam KUHP itu ada pasal berikutnya yaitu polisi berhak meyakinkan pihak keluarga kalau mereka tidak mau, itu ditunggu 2x24 jam,” kata dia

“Polisi harus menerangkan tapi bukan minta izin, karena mereka (keluarga) termasuk dalam kategori orang-orang yang mau jadi tersangka, makanya kewenangan ada pada polisi,” pungkasnya 

Jessica Kumala Wongso

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya