Profil Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Perempuan hingga Tewas
- DPR RI
Surabaya – Perempuan berinisial DSA (29) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Kematiannya diduga karena dianiaya pria berinisial GRT selaku kekasihnya. Peristiwa ini terjadi di tempat karaoke di wilayah Surabaya, Rabu 4 Oktober 2023 dini hari.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfaraouq, mengatakan terduga pelaku yakni Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) merupakan anak dari anggota DPR RI.
Berdasarkan penelusuran VIVA Trending, pelaku GRT merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur. Adapun ibunya bernama Meirizka Widjaja.
Profil Edward Tannur
Mengutip laman resmi DPR RI Jumat, 6 Oktober 2023, Edward Tannur merupakan politisi dari Fraksi PKB yang lahir pada tanggal 2 Desember 1961 di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Edward menghabiskan masa kecil di tempat kelahirannya. Dia menempuh seluruh pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di Atambua. Setelah lulus SMA, Edward terlibat aktif dalam kegiatan masyarakat sekitar serta berbisnis.
Baru pada 2006, Edward hijrah ke Kupang untuk meneruskan pendidikannya di prodi Hukum Universitas PGRI Kupang. Dia berhasil lulus dan mendapat gelar Sarjana Hukum pada 2009.
Saat ini Edward dipercaya menjadi Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Timor Tengah Utara, jabatan ini ia pegang sejak tahun 2006.
Sebelum itu Edward Tannur juga sempat menjabat sebagai DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara sejak 2004 sampai 2009. Saat bertugas di DPRD, ia sempat dipercaya menjadi Ketua Komisi C mulai 2004 sampai 2007.
Demikian profil singkat Edward, bapak dari pelaku penganiayaan perempuan hingga tewas di kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
Anak Edward jadi Tersangka
Terkait kasus penganiayaan tersebut, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai tersangka dalam kasus kematian DSA.
Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus itu, Jumat, 6 Oktober 2023.
Korban, menurut Royce, mengalami penganiayaan usai dari Blackhole KTV di kawasan Lenmarc Mall Surabaya. Royce juga mengatakan bahwa Pelaku merupakan kekasih dari korban yang telah menjalin hubungan selama 5 bulan.
“Mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih 5 bulan,” ujarnya.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.