Fakta-fakta Jenazah Wayan Mirna Tidak Pernah Diautopsi, Hanya Diambil Sampel

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi Penasihat Hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

Jakarta – Otto Hasibuan, kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana 'Kopi Sianida' mengatakan bahwa jenazah Wayan Mirna Salihin tidak pernah diautopsi oleh pihak rumah sakit.

Sebelum menyampaikan hal tersebut, Otto lebih dulu bercerita bahwa setelah ditemukan meninggal dunia, pihak keluarga Mirna telah berencana untuk menguburkan jenazah.

“Kalau dia langsung dikuburkan waktu itu, sudah selesai persoalan ini nggak ada,” kata Otto Hasibuan seperti dilihat dari YouTube Karni Ilyas Club, Jumat 6 Oktober 2023.

Namun, lanjut Otto, persoalan ini menjadi panjang setelah Direskrimun Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti yang saat itu menangani kasus tersebut meminta orang tua Mirna yakni Edi Darmawan untuk mengautopsi jenazah putrinya.

“Saat itu Krishna Murti mengatakan kepada ayahnya Mirna, ‘Edi anakmu diracuni’ padahal saat itu belum ada autopsi, belum ada pengambilan sampel. Lalu dari mana Krishna Murti berkesimpulan awal mendahului semua peristiwa?” ungkap Otto

“Inilah yang menjadi sumber masalah dari kasus ini, kalau tidak ada kata-kata ini, dia (jenazah Mirna) sudah dikubur,” sambungnya

Akibat dorongan Krishna Murti pihak keluarga Mirna akhirnya setuju untuk melakukan autopsi. Singkatnya, tibalah kasus ini ke tahap persidangan. Otto bercerita dalam persidangan saat itu dihadirkan seorang dokter ahli bernama Slamet.

“Kami tanya kepada dia (dr Slamet), ‘Apa yang saudara lakukan? Apakah saudara melakukan autopsi mayat Mirna?’ Dis bilang ‘tidak’,” ungkap Otto


Source : YouTube Indonesia Lawyers Club

Ajukan PK Kedua, Jessica Wongso Minta Dibebaskan Dari Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

Otto mengatakan, menurut keterangan Slamet, saat itu dirinya tidak melakukan autopsi, melainkan hanya mengambil beberapa sampel dari bagian lambung, hati dan sejumlah bagian tubuh Mirna.

“Saya tanya lagi, ‘Kenapa anda tidak melakukan autopsi padahal itu permintaan polisi?’ Dia bilang, ‘Itu perintah polisi untuk tidak diautopsi’. Slamet mengatakan itu dalam sidang,” jelasnya

Jaksa Nilai Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Netflix Buat Tarik Simpati Masyarakat

Mendengar jawaban Slamet, Otto merasa ada kejanggalan. Pasalnya, di dalam berkas perkara yang ia miliki terdapat surat dari Polsek Tanah Abang mengajukan permohonan kepada rumah sakit untuk melakukan autopsi.

Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman penjara 20 tahun

Photo :
  • Antara/Wahyu Putro A
Jessica Wongso Bawa Bukti Baru di Sidang PK, Potongan Video dari Stasiun TV

“Kan aneh ini, di sini ada surat untuk dilakukan autopsi, sementara si Slamat mengatakan untuk jangan dilakukan autopsi. Saya menganalisa, surat ini sebenarnya sampai nggak ke si Slamet, atau bisa jadi surat ini nggak pernah dikirim,” bebernya

“Jadi ada dua fakta, siapa di antara dua ini yang berbohong kan soal surat menyurat ini, tetapi faktanya jenazah Mirna tidak diautopsi,” pungkasnya

Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Jaksa penuntut umum (JPU) turut memutar rekaman video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dengan stasiun TV swasta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024