Hotman Paris Sebut Jessica Wongso Bisa Bebas Seperti Schapelle Corby dengan Cara Ini
- IG @hotmanparisofficial
Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris turut buka suara terkait dengan kasus Jessica Wongso yang kembali ramai diperbincangkan publik setelah film dokumenternya ditayangkan di Netflix pada 28 September 2023 lalu.
Jessica Wongso sendiri menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin akibat kopi sianida dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun sejak 2016 lalu.
Baru-baru ini Hotman Paris pun menawarkan solusi untuk mengeluarkan Jessica Wongso jika memang ternyata tidak bersalah. Hotman membandingkannya dengan kasus Schapelle Corby, warga negara Australia yang tertangkap di Bandara Denpasar Bali dan divonis 20 tahun penjara atas kasus narkoba.
Pada saat itu, Hotman paris ditunjuk langsung oleh Menteri Kehakiman Australia sebagai salah satu tim kuasa hukum yang menangani Schapelle Corby. Seperti diketahui, Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2005 silam.
Namun, pada tahun 2012 lalu setelah terjadi pembicaraan antara pemerintah Australia dan Indonesia, Corby bisa bebas sebelum masa hukumannya selesai. Corby ternyata menerima grasi dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pada saat itu menjabat sebagai Presiden Indonesia sehingga ia bisa bebas. Padahal, hukuman yang dijalaninya belum genap 20 tahun di Kerobokan, Bali.
Menurut Hotman Paris, jika kasusnya memang sangat meragukan, ahli hukum tidak bisa mengatakan ada direct evidence yang membuktikan bahwa Jessica bersalah.
“Kalau memang kasusnya itu sangat meragukan, tidak ada ahli hukum yang bisa mengatakan bahwa ada direct evidence yang membuktikan bahwa Jessica bersalah. Semuanya indirect evidence analisa dan tiap analisa bisa dua versi bahkan bisa tiga versi yang saling berbeda,” ungkap Hotman yang dikutip dari akun TikToknya @drhotmanparisofficial pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Dikatakan Hotman bahwa seseorang tidak boleh dihukum jika buktinya meragukan. Karena prinsip hukum adalah absolute yang reasonable doubt. Jadi sebelum memvonis orang dengan hukuman puluhan tahun penjara, kasusnya tidak boleh meragukan.
“Jangan pernah menghukum seseorang atas bukti yang meragukan, reasonable doubt prinsip hukum pidana di negara manapun di negara maju adalah absolute yang reasonable doubt yang tidak boleh meragukan sebelum memvonis orang puluhan tahun penjara,” jelas Hotman Paris.
Maka dari itu, satu-satunya cara yang bisa dilakukan pihak Jessica adalah mengajukan grasi kepada presiden yang saat ini menjabat yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Itulah satu-satunya jalan, gak ada jalan lain lagi karena jalur pengadilan sudah tertutup karena peninjauan kembali (PK) adalah tingkat terakhir,” tandasnya.