Hotman Paris Bongkar Satu-satunya Cara Bebaskan Jessica Wongso dari Kasus Sianida

Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta – Publik kembali dibuat penasaran dengan kasus pembunuhan kopi sianida yang mengakibatkan Jessica Wongso dipenjara selama 20 tahun. Kasus tersebut kembali muncul ke publik usai film dokumenternya ditayangkan di Netflix pada 28 September 2023 lalu. 

Ketua DPD RI Nilai Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Mendukung Program Pemerintah Pusat

Pengacara kondang Hotman Paris pun buka suara mengenai kasus tersebut dan menawarkan solusi untuk mengeluarkan Jessica Wongso dari jeruji besi. Dalam video terbaru, Hotman mengungkapkan komentar mengenai kasus pembunuhan Wayan Mirna. 

"Bagaimana cara menyelamatkan Jessica yang divonis bersalah atas perbuatan yang belum tentu bersalah karena tingkat putusannya sudah PK (peninjauan kembali)? Sudah tidak bisa diubah lagi," ujar Hotman Paris dilansir dari akun TikTok @mangepatunru.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Hotman Paris

Photo :
  • IG @hotmanparisofficial

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kafe di Jakarta Pusat tersebut, majelis hakim memvonis Jessica dengan kurungan 20 tahun penjara. Sebagai pengacara yang sudah puluhan tahun berkarier, Hotman Paris tak kurang akal untuk mengeluarkan Jessica. 

'Jakarta Menyala' Menjadi Trending di X, Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta 2024?

"Caranya adalah, kalau pemimpin negeri ini sependapat dengan saya, jangan hukum seseorang yang belum pasti terbukti bersalah, caranya adalah cuma satu, tapi pastikan dulu Jessica akan diampuni," kata Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, sesuai dengan hukum yang telah berlaku di Indonesia, satu-satunya cara supaya Jessica Wongso bisa menghirup udara bebas adalah mengajukan grasi kepada presiden yang sedang menjabat dan tidak lain adalah Presiden Joko Widodo.

Namun, lanjut Hotman Paris, sebelum pihak Jessica mengajukan grasi kepada Jokowi, sebaiknya dilakukan pendekatan tersebut dahulu sehingga bisa mengetahui apakah Presiden akan mengabulkan grasi tersebut atau tidak.

Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Minta Jessica ajukan grasi ke Presiden (Jokowi). Tapi betul dengan catatan di belakang layar sudah ada komitmen grasinya tersebut akan dikabulkan," tutur Hotman.

"Karena apa? Grasi artinya mengakui perbuatan. Kalau sampai Jessica permohonan grasinya ditolak, maka semakin blunder sebagai Jessica, karena grasi itu artinya mengakui perbuatan," katanya.

Blunder yang dimaksud adalah sudah mengaku bersalah dan mengajukan grasi tetapi ditolak Presiden. Menurut dia, satu-satunya jalan untuk membebaskan Jessica dari jerat hukuman puluhan tahun tersebut adalah dengan mengajukan grasi. 

"Sudah tidak ada PK di atas PK. PK tidak bisa dua kali. Satu-satunya jalan ya grasi dari Presiden. Tapi dengan satu catatan bahwa Bapak Presiden akan kabulkan grasi jika nanti diajukan oleh Jessica," tutupnya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya