Viral Pengendara Asyik Rebahan di Atas Motor di Jalan Raya, Polisi Kirim Surat Tilang

Viral Pengendara Motor Rebahan di atas motor saat berkendara.
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama.

Depok – Viral seorang pengendara motor berkendara dengan cara tidak wajar. Pengendara tersebut mengendarai motor dengan cara rebahan di atas motor.

Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai, Netizen: Hukum Buat Candaan

Pria pengendara motor itu menggunakan kedua kakinya untuk menyetir. Sedangkan tanggannya dipakai untuk menopang kepala.

Dari rekaman yang beredar, pengendara itu memakai kaos dan celana warna hitam. Dia melaju di Jalan Margonda dari arah Jakarta.

Fenomena Perbaikan Jalan Serentak, Diduga Para Kades Panik Karena Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa?

Video tersebut diunggah akun @depokfeed. Unggahan tersebut menjadi sorotan warganet.

Ilustrasi tilang

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Viral Anak-anak SMA Tak Bisa Hitung Pembagian, Netizen: Miris Lihatnya!

Akun @riswanhxxx menulis “Astagfirullah, sungguh di luar nurul, gak habis fikri dan jadi herman,” tulisnya, Selasa (26/9/2023).

Akun @hermawanrxxx menulis “Et setiap hari lewat Margonda itu orang,” timpalnya.

Akun @nickenoctaxxx menulis, “Caper jan tengah jalan ngab tuh deket setu mayan,” tulisnya.

Diduga pengendara motor itu memang sudah sering berkendara dengan cara yang tidak wajar. Seperti dituliskan akun @fajarseptxxx, “Emang rada-rada kali ni ya orang, sering liat dia kalau bawa motor gayanya aneh-aneh,” tulisnya.

Akun @carcerxxx menjawab, “iya bang emg orangnya rada-rada, dia rumahnya dekat gw, tapi emg ortunya cuek makanya jadi gtu wkwkwk,” tulisnya.

Akun @mamen_xxxx menulis, “sering liat nih d daerah palsi gunung bawa motornya ngegas pake tangan kiri udh gtu ngebut,” tulisnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, sudah menindak tegas pengendara tersebut. Petugas sudah mengirimkan surat tilang kepada pengendara tersebut.

“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda,” katanya.

Surat tilang sudah dikirimkan melalui kantor pos kemarin. Dari identitas kendaraan, pengendara tersebut bukan warga Depok.

“Warga Jakarta Timur. Sudah dikirim lewat pos kemarin,” tegasnya.

Multazam mengimbau kepada warga agar berkendara sesuai aturan. Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko kecelakaan di jalan raya.

“Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalu lintas. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi sesuai Pasal 106 ayat (1),” ungkapnya.

Pengendara motor tersebut terancam pidana. Pelanggar bisa terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

“Jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu sesuai Pasal 283 UU No 22 tahun 2009,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya