5 Fakta Oknum Perwira TNI Lakukan Pelecehaan Sesama Jenis ke 7 Bawahannya

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • Pexels

VIVA Trending – Seorang perwira muda Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) berinisial Lettu AAP (31) diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap tujuh bawahannya.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Kepala Penerangan Kostrad (Kapen Kostrad) Kolonel Inf Hendhi Yustian dari laporan sementara yang didapatnya korban memang ada tujuh orang. Mereka dari satuan yang sama.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

"Sementara ini sesuai laporan yang ada itu ada tujuh orang," ucap dia kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.

Berikut, VIVA berikan deretan Oknum Perwira TNI yang melakukan pelecehan terhadap bawahannya dirangkum dari berbagai sumber:

Sederet Fakta Ivan Sugianto, Pengusaha yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong hingga Punya Relasi dengan Aparat

Laporan anonim via WhatsApp

Kasus dugaan pelecehan perwira TNI ini diperiksa oleh satuan setelah ada laporan anonim dari nomor WhatsApp mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku ke bawahannya.

Dari pemeriksaan internal itu, dugaan pelecehan perwira TNI tersebut diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, dan Juli 2023.

Sempat Kabur

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

Adapun Lettu AAP sempat kabur. Tapi, pada akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Lantas dia diserahkan ke Denpom Jaya I/Tangerang.

"Pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 di Tangerang," ujarnya.

Sudah Ditahan

Lettu AAP pun kini sudah ditahan di sana. Sanksi tegas bakal dijatuhkan kepada Lettu AAP jika terbukti melakukan kekerasan seksual tersebut.

"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” kata dia.

Pemeriksaan Saksi

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • Pexels

Dia mengatakan, sebelum pelaku dugaan pelecehan perwira TNI menyerahkan diri, penyidik dari Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu para korban. Dia mengatakan proses hukum terhadap pelaku dugaan pelecehan perwira TNI saat ini masih ditangani oleh Denpom Jaya.

Kolonel Hendhi memastikan pelaku dugaan pelecehan perwira TNI bakal dihukum berat apabila dia terbukti bersalah.

"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya," katanya

Kasus pelecehan perwira TNI terhadap tujuh prajurit Yonarhanud 1/PBC/Kostrad terungkap setelah ada pendalaman internal di satuan.

Kronologi

Korban pertama adalah Prada A, yang terjadi pada November 2021. Lalu pada Februari 2023, Prada B dipeluk dari belakang dan kemaluannya dipegang oleh Lettu Anggi. Pada April 2023, Lettu Anggi kembali melancarkan aksinya. Kali ini kepada Prada B ketika istirahat malam. Lettu Anggi meraba kemaluan Prada B saat sedang tidur.

Jni 2023, Lettu Anggi hendak mengulum kemaluan Prada M. Korban yang sadar langsung menendang Lettu Anggi, yang kemudian langsung berpura-pura tidur.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya