Ruang Kerja Moeldoko Disulap Bak Masjid, Dipakai Buat Salat Jumat
Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko kembali jadi sorotan setelah video yang menampilkan dirinya, bersama sejumlah orang sedang melaksanakan salat Jumat di sebuah ruangan viral di media sosial.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram mediadakwahcintaallah, tampak Moeldoko yang saat itu mengenakan batik berada di shaf atau baris terdepan saat pelaksanaan salat tersebut.
Adapun, salat Jumat itu dipimpin oleh seorang ustaz yang diduga sebagai guru agama Moeldoko. Selepas melaksanakan salat, sang ustaz pun dimintai pendapatnya terkait pelaksanaan salat itu.
Dalam percakapan inilah terungkap bahwa salat Jumat tersebut dilaksanakan di ruang kerja Jenderal Bintang 4 itu.
“Ustaz gimana pendapatnya ketika ruang kerja Pak Moeldoko ini digunakan untuk salat Jumat?” tanya perekam video seperti dilihat Selasa, 19 September 2023.
Menjawab pertanyaan di atas, ustaz tersebut mengatakan kegiatan ini adalah hal yang sangat baik. Dia kemudian memuji Moeldoko dan berdoa agar mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu diberi umur panjang dan sehat.
“Intinya adalah, saya baru nemuin ruangan Jenderal dipake untuk salat Jumat berjamaah, mudah-mudahan berkah,” demikian ustaz
Terlihat di sisi kanan ustaz tersebut Moeldoko berdiri mendampinginya. Moeldoko juga terdengar mengucap “amin” atas doa-doa yang dipanjatkan sang ustaz.
Sejak artikel ini dibuat, video tersebut telah mendapat berbagai komentar dari warganet. Tidak sedikit warganet menilai salat Jumat yang dilakukan Moeldoko tidak sah lantaran diikuti jemaah yang jumlahnya kurang dari 40 orang.
“Syarat shalat jumat adalah minimal 40 orang, dibawah 40 orng harus di tambah dengan sholat dzuhur lagi,” komentar salah seorang warganet
Lantas benarkah demikian?
Mengutip laman Muhammadiyah, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa jumlah minimal jamaah yang dibutuhkan untuk salat Jum’at adalah tiga orang, tidak termasuk imam.
Sementara, Mazhab Maliki berpendapat bahwa minimal dua belas jamaah diperlukan untuk sahnya salat Jum’at.
Adapun, Mazhab Syafii dan Hambali memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mereka, jumlah minimal jamaah yang dibutuhkan adalah empat puluh orang.